Surabaya – Mantan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif), dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp300 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa malam, (22/08/202). Putusan juga mencakup pidana kurungan pengganti 4 bulan jika denda tak dibayar.
Hakim Darwanto menyatakan putusan ini, dengan alasan Ra Latif terbukti menerima suap senilai Rp15,6 miliar selama lima tahun menjabat sebagai Bupati Bangkalan, mulai dari tahun 2018 hingga 2023.
Salah satu sumber suap melibatkan sembilan kepala dinas dengan total sekitar Rp1 miliar yang terkait dengan praktik jual beli jabatan.
Meski lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, putusan kepada mantan bupati Bangkalan ini masih terkait dengan proses persidangan kelima terdakwa sebelumnya.
Pada Mei 2023, kelima terdakwa tersebut dijatuhi hukuman serupa dengan vonis penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta, dan kurungan pengganti 2 bulan.
Baca juga : Lukas Enembe Ditangkap KPK, Polri Minta Masyarakat Jaga Papua Tetap Kondusif
Diantaranya mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Wildan Yulianto, mantan Kadis Ketahanan Pangan, Achmad Mustaqim, mantan Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja, Salam Hidayat, mantan Kepala BKPSDA (BKF) Agus Eka Leande, dan Kadis PMD Hosin Jamili.