Polrestro Tangerang Amankan Komika Terkait Narkoba

  • Bagikan

DimensiNews.co.id TANGERANG – Artis stand up comedy (komika) RN (32)dan DN (39) diamankan Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang, Banten pada 25 Agustus 2019. Mereka diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering ada aktifitas transaksi narkoba di kawasan Cipadu sejak 19 Agustus 2019.

Berdasarkan keterangan tersebut, Kanit II Sat Resnarkoba Polrestro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan pemantauan kurang lebih satu pekan, dan berhasil membuntuti tersangka dari Cipadu Kota Tangerang hingga mengamankan RN dan DN di salah satu kos-kosan, Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

“Dari penengkapan kedua tersangka berhasil juga diamankan barang bukti, dua paket sabu masing-masing 0,65 gram dan 0,33 gram, dan tiga handphone. Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RL, yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujarnya.

BACA JUGA :   Musnahkan Narkoba Rp 10 M, Polres Jakbar Selamatkan 1 Juta Jiwa

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang, Kompol Burhanudin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini. Terutama bandar yang menjual sabu kepada tersangka.

“Kedua tersangka RN dan DN dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subs. Ke 1 pasal 112 ayat (1) Subs. Ke 1, pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun,” tandasnya. (BS)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights