Pelaku TPPO Berhasil Dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo

  • Bagikan
Gambar ilustrasi korban perdagangan orang.

Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), R.F (24 tahun), dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah kamar kost di Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. 

Kronologi Kejadian

Informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui kegiatan prostitusi online di sebuah tempat kost di Ds. Ngampelsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo diterima oleh penyidik pada Senin, 25 September 2023. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik langsung melakukan operasi tangkap tangan pada malam harinya di kamar kost tersebut. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp.80.000,- dari pelaku dan Rp.300.000,- dari korban, serta barang bukti lainnya.

BACA JUGA :   Proyek Pembangunan TPST RDF Telan Anggaran Puluhan Milyar di Karawang Molor

Modus Operandi Pelaku

Pelaku, menggunakan aplikasi WhatsApp, menawarkan kegiatan prostitusi kepada calon tamu laki-laki dengan imbalan uang sebesar Rp.500.000,-. Dalam kasus ini, korban, Sdri. R alias A (32 tahun), bersedia melakukan hubungan badan dengan seorang pria atas imbalan uang sejumlah Rp.300.000,-. Pelaku memudahkan perbuatan cabul dengan meminta korban datang ke lokasi pada jam 21.30 WIB. Setibanya di lokasi, pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban dan menyuruhnya masuk ke dalam kamar tempat tamu laki-laki tersebut berada.

Tindakan Hukum

Kapolresta Sidoarjo, KombesPol Kusumo Wahyu Bintoro menyatakan bahwa pelaku bisa dikenakan sanksi pidan berdasarkan Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

BACA JUGA :   Pembangunan Saluran Air di Jalan KH.Hasyim Azhari Kota Tangerang Disorot

“Pelaku dapat dihukum penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp.600.000.000,-” ujarnya. 

Selain itu, menurutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, atau Pasal 506 KUHP yang mengancam pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penahanan Pelaku

Pelaku, R.F, kini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas pelaku praktik TPPO dan kejahatan prostitusi online di wilayah Sidoarjo. Diharapkan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serupa dan memberikan perlindungan lebih baik kepada potensi korban tindak pidana perdagangan orang di masa mendatang. [By]

BACA JUGA :   Putusnya Kerjasama BPJS Kesehatan Dengan RSU Anwar Medika, Ketua DPD RI : Harus Terjalin Kembali

Sumber : Humas Polresta Sidoarjo

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights