Putra Anggota DPR RI Ditetapkan Tersangka Atas Kematian Andin

  • Bagikan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce saat memimpin press release ungkap kasus pembunuh kekasih oleh putra seorang anggota DPR RI, Jumat, (06/10). (Foto : Hum)

Surabaya – Kasus kontroversial dugaan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seorang wanita di Lenmarc Mall Surabaya pada Rabu (04/10) dini hari lalu kini mulai memperoleh titik terang. GRT (31), yang merupakan putra seorang anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ramai sebelumnya, peristiwa tragedi meninggalnya Dini Sera Afrianti (29) alias Andin, asal Sukabumi, Jawa barat itu sempat menyita perhatian ribuan netizen pengikutnya. Salah satunya, pesan terakhir almarhumah di platform Tik tok miliknya yang mengisyaratkan kepergiannya yang untuk selamanya itu.

Hingga seorang ‘Single Parent’ itupun dinyatakan tak bernyawa dalam perjalanan ke National Hospital setelah sebelumnya diduga mengalami penganiayaan hebat dari kekasihnya itu.

BACA JUGA :   Proyek Milyaran di Jalan Pilar Sukatani Yang Dikerjakan CV. Zimico Utama Menuai Kritik

Baca juga : Jika Pelaku Pemukulan Jurnalis Lainnya Tak Menyerahkan Diri, Ini Peringatan Kapolrestabes Surabaya

Pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya, Dimas Yemahura pun melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Berdasarkan laporan tersebut, Pihak kepolisian Surabaya segera memproses kasus ini hingga menemukan titik terang dalam kejadian itu.

Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya turut menghadirkan tersangka, GRT. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce dalam kesempatan itu, menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, pihaknya menaikkan status ‘saksi’ GRT menjadi ‘tersangka’ dalam kasus ini.

“Dengan fakta-fakta penyidikan dan barang bukti yang ada, kami telah menetapkan status saksi GRT, laki-laki 31 tahun, sebagai tersangka,” tutur Kapolrestabes, Jumat, (6/10/2023).

BACA JUGA :   Pengamanan Final Piala AFF U-19, Indonesia Juara di Kota Pahlawan

Terpisah, dilansir dari berbagai sumber, Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, juga membenarkan bahwa pelaku adalah anak anggota DPR RI atas nama Edward Tanur.

“Kami telah mengkonfirmasi kepada anggota Fraksi PKB DPR RI atas nama Edward Tanur dan beliau membenarkan R adalah putranya,” kata Cucun kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Sementara, di tengah kompleksitas hukum dan etika dalam menangani tindak kejahatan yang melibatkan putra anggota DPR RI maupun orang-orang dengan kedudukan sosial yang tinggi, Polrestabes Surabaya patut di apresiasi atas ‘Supremasi Hukum’ di wilayah hukumnya. 

Selain itu, keberlanjutan dari kasus ini akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan kepercayaan publik kepada sistem hukum yang benar benar berkeadilan dan diterapkan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pelaku Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) itu sendiri. [By]

BACA JUGA :   Akibat Diguyur Hujan deras, Beberapa Titik di Desa Pamuruyan Longsor dan Banjir
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights