Bejat ! Ayah Tiri Tega Satroni Masa Depan Anak Gadisnya

  • Bagikan
Foto : ilustrasi pelecehan seksual pada anak dibawah umur dari orang-orang dewasa dilingkungan terdekatnya.

Surabaya – Miris, lagi lagi seorang gadis dibawah umur telah menjadi korban kebiadaban perilaku bejat seorang pria dewasa. Apalagi pelaku dalam peristiwa ini merupakan orang dekat ibu kandungnya sendiri, yakni ayah tiri korban, ABJ (39).

Korban, SA, yang merupakan gadis dibawah umur ini telah menjadi korban tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya, ABJ (39). Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat (15 September 2023) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah kontrakan mereka di Jl. Tambak Dalam, Surabaya.

Baca juga : Biadab” Ayah Tiri Lakukan Rudapaksa Anak Tirinya Saat Ibunya Kerja

Korban yang merupakan anak tiri pelaku tak dapat menghindari peristiwa yang selalu menghantuinya itu. Dimana ketika dia harus tidur dalam satu kamar dengan orang yang seharusnya melindunginya yakni ABJ.

BACA JUGA :   Libur Bersama Kodim 0416/Bute, Tetap Gelar Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Lebaran

 Menurut keterangan polisi, ABJ mengakui perbuatan kejinya tersebut, termasuk memegang dan meremas payudara korban, menciuminya, dan bahkan menyentuh area genitalnya selama 30 menit.

Tindakan keji ini berhenti hanya ketika ibu kandung korban, dengan inisial HSN, terbangun dan menyadari kehadiran ABJ di kamar anaknya.

 Keberanian SA untuk mengungkapkan perbuatan cabul ayah tirinya kepada ibunya itu adalah langkah awal meraih keadilan baginya. Ibu korban, setelah mendengar kisah tragis anaknya, dengan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku ini adalah mencabuli anak di bawah umur, yang juga kebetulan merupakan anak tirinya sendiri.

BACA JUGA :   Seorang Kurir Ekspedisi Online Meninggal di Kembangan, Ini Penjelasan Polisi

“Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, termasuk kaos lengan pendek hitam, celana dan celana dalam warna pink, serta bra warna kuning milik korban,” ujarnya.

“Perbuatan pelaku pencabulan terhadap anak tirinya tersebut dikenakan pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Urgensi perlindungan anak dari potensi tindak kejahatan yang mengancam keamanan dan masa depan anak sudah selayaknya harus ditingkatkan, mengingat banyak kejadian kejahatan anak yang pelakunya justru berasal dari orang terdekatnya sendiri. [By]

BACA JUGA :   Atasi Jalan Rusak, Warga Perumahan Garden City Berswadaya Gelar Kerja Bakti
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights