Surabaya – Dunia maya dan beberapa aplikasi kencan yang seharusnya menjadi tempat untuk membangun hubungan sosial, kembali menjadi saksi dari aksi kejahatan yang disulut oleh seorang lelaki berinisial SND alias Eza (31).
Kapolsek Wonocolo, Kompol Moch Sholeh di dampingi Kanitreskrim Iptu Sutrisno dan Kasi humas AKP Widhi Haryoko menjelaskan berawal dari tersangka yang berkenalan dengan korbannya melalui aplikasi OMI Dating.
Eza, seorang pekerja pergudangan yang berdomisili di Bungurasih, Sidoarjo, menggunakan aplikasi kencan ‘Omi‘ sebagai senjata utamanya untuk merayu wanita-wanita yang akhirnya menjadi korban aksi kejahatannya.
Tersangka yang memiliki pesona tampan itu tidak hanya memanfaatkan aplikasi tersebut untuk membangun hubungan romantis saja, tetapi juga mengembangkan niat jahatnya untuk mencuri sepeda motor korban.
Baca juga : Pelaku Prostitusi Via Mie Chat Dalam Kontrakan Diamankan Polisi di Tangerang
Dengan berpura-pura menjalin hubungan asmara, Eza mengajak korban-korbannya berjalan-jalan dan menginap di hotel. Namun, di balik romansa palsu tersebut, dia menyusup ke kehidupan korban dengan mencuri barang berharga mereka, termasuk ponsel, uang ATM, dan bahkan sepeda motor.
Para korban, seperti Lailatul dari Lamongan, Fitri dari Malang Kota, Fenny dari Sleman Jogjakarta, Royanih dari Taman Sari Kabupaten Bogor, dan Asiyah dari Sleman DIY, menjadi mangsa dari permainan curang Eza. Setelah kehilangan harta benda berharga, mereka melapor ke polisi.
Polsek Wonocolo, dengan sigap, melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan pengejaran terhadap Eza selama satu minggu, mengikuti jejaknya hingga ke kota Malang. Meski tersangka mencoba melarikan diri, akhirnya dia berhasil ditangkap di sebuah kost di Bungurasih, Sidoarjo.
Eza mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali dengan modus operandi yang sama.
“Barang-barang curiannya, termasuk sepeda motor, dijualnya melalui media sosial dan platform marketplace dengan harga mencapai 5 jutaan. Tindakan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ujar Kapolsek Wonocolo, Kompol M. Soleh.
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat, menunjukkan betapa berhati-hatinya kita harus saat berinteraksi di dunia maya, terlagi saat menggunakan aplikasi kencan. Di balik pesona dan rayuan manis, terkadang terselip niat jahat yang dapat menghancurkan kepercayaan dan keamanan kita. [By]