Kios Ilegal di Samping Rudenim Kalideres Diduga Dikuasai Oknum, Pemkot Jakbar Tak Berdaya

  • Bagikan
Bangunan Liar di sekitaran Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jl. Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: tim)

JAKARTA –Deretan bangunan liar yang berdiri secara ilegal di atas lahan milik pemerintah di Jalan Peta Selatan, tepatnya di samping Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kalideres, Jakarta Barat mendapat sorotan.

Dari penelusuan wartawan di lokasi, kios-kios itu disewakan kepada masyarakat untuk usaha. Harga sewa perkiosnya antara satu hingga satu juta setengah rupiah perbulan.

“Sewa pak di sini perbulan,” ujar salah satu pedagang saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).

Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik Darsuli, SH mengatakan seharusnya pemerintah berani bertindak dan berani menertibkan bangunan-bangunan kios itu dan dikembalikan sesuai dengan fungsinya.

“Lahan yang seharusnya diperuntukan sebagai fasilitas umum (fasum), oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan pribadi,” ujar pengamat kebijakan publik, Darsuli, SH, Selasa (31/10/2023).

BACA JUGA :   Baruga Coto Makasar Daeng Jamal Siap Manjakan Lidah Anda Pencinta Kuliner

Darsuli menilai, Pemerintah Kota Adminitrasi Jakarta Barat tidak berdaya untuk mengembalikan aset milik pemda yang dikuasai oknum hingga puluhan tahun.

“Sudah berapa kali ganti wali kota, ganti camat dan lurah, tapi tak satupun yang punya nyali untuk menertibkan itu kios,” terang Darsuli.

Padahal, kata dia, lahan itu sudah sangat jelas milik pemerintah yang diperuntukan sebagai jalur hijau. Kenapa bisa berdiri kios disitu hingga puluhan tahun tak tersentuh oleh aparatur pemerintah setempat.

Selain itu, kata dia, di atas lahan itu juga ada dua halte untuk umum yang juga sudah dikuasai oleh oknum sebagai tempat jualan.

Selain terlihat kumuh juga sangat jelas lahan milik pemda itu dikomersilkan oleh oknum tertentu.

BACA JUGA :   Pembayaran Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Jakbar Lambat Diproses, Sejumlah Kontraktor Mengeluh

“Padahal kalau Pemda mau lahan jalur hijau itu bisa ditata dengan baik untuk usaha UMKM atau lokasi binaan (Lokbin) milik Pemda yang sudah pasti memberi manfaat bagi masyarakat setempat serta untuk pendapatan (retribusi) bagi Pemda itu sendiri. Dari pada di kuasai oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.*(ren)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights