JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 5.067.381.
“UMP DKI 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.