Jakarta – Komjen Pol Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Lempo, oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Adapun berdasarkan laporan LHKPN miliknya, Firli tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 22,8 miliar. LHKPN ini terakhir dilaporkannya pada 20 Februari 2023 untuk periode 2022.
Laporan Kekayaan Komjen Pol Firli Bahuri, Ketua KPK dengan NHK 15572 itu diantaranya, Tanah dan Bangunan Rp. 10.443.500.000, Alat Transportasi dan Mesin Rp. 1.753.400.000, serta E. Kas dan Setara Kas Rp. 10.667.865.633.
Adapun aset tanah Tanah dan Bangunan itu terdiri dari di Bekasi: Rp. 1.436.500.000, Tanah di Bandar Lampung senilai Rp. 2.062.500.000,- ,Tanah dan Bangunan di Bekasi (Warisan) Rp. 2.400.000.000,- , serta Tanah dan Bangunan di Bekasi senilai Rp. 5.544.000.000,-.
Sedangkan aset alat transportasi dan mesin yang dimilikinya terdiri dari Honda Vario (2007): Rp. 2.500.000, Yamaha N-Max (2016): Rp. 15.000.000, Toyota Innova Venturer (2019): Rp. 292.000.000, Toyota Camry (2021): Rp. 593.900.000, serta Toyota LC 200 (2012): Rp. 850.000.000. [By]
Sumber : Lhkpn.Kpk.Go.Id