Pembunuhan Dengan Pisau Tertancap di Mulut Terungkap, Pelaku : Saya Mencuri Karena Susah Cari Pekerjaan

  • Bagikan

Gresik – Satreskrim Polres Gresik berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, 28/11/2023 lalu. Kelima pelaku yang terlibat dalam peristiwa itupun telah dihadapkan dengan puluhan kamera wartawan di halaman Mapolres Gresik, Rabu (06-12-2023).

Diketahui, korban Aris Suprianto (30 tahun), tewas di rumahnya dengan pisau yang tertancap di mulut itu ditemukan oleh Kakak korban pada 28 November lalu. Lalu keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik pada keesokan harinya.

Lebih lanjut, Tim Resmob Polres Gresik, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, melakukan penyelidikan secara intensif. Hasilnya, lima tersangka berhasil diidentifikasi: Irfan Suryadi (24 tahun), Hengky Pratama Susanto (23 tahun), Mohammad Alditia Rosyadi (28 tahun), dan Ahmad Supriyadi (34 tahun).

BACA JUGA :   Polres Gresik Beserta Jajaran Serentak Gelar Ops Yustisi PPKM

Pelaku, Hengky mengakui niat melakukan pencurian itu telah sejak lama ada dikarenakan faktor himpitan ekonomi.

 “Susah mencari pekerjaan, akhirnya timbul niatan saya untuk mencuri,” ujarnya, Rabu (6/12/2023) di Mapolres Gresik.

“Awal rencana tidak ada niatan membunuh, namun korban mencoba berteriak dan melawan,” lanjut Irfan.

Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, menyatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Gresik sempat kehilangan jejak pelaku. Untungnya, tim penyidik berhasil menemukan jejak digital ponsel korban di wilayah Rembang

“Dari penadah, kami menggali lebih dalam asal muasal ponsel tersebut,” tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Lebih lanjut, imbuh Kapolres, dalam pemeriksaan terungkap bahwa para tersangka merencanakan pembunuhan untuk menguasai harta benda korban, berupa sepeda motor dan telepon genggam. 

BACA JUGA :   PJ Bupati Sarolangun Bachril Bakri Lepas Keberangkatan 197 JCH Sarolangun

Tersangka Irfan Suryadi dan Hengky Pratama Susanto dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 dan/atau 338 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

 Sementara itu, Mohammad Alditia Rosyadi, Ahmad Supriyadi, dan Joko Dwi Utomo dijerat dengan Pasal 480 KUHP, yang berkaitan dengan penadahan barang hasil kejahatan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights