Tangerang – Oknum Ustad berinisial NF, yang melakukan pelecehan terhadap santrinya yang masih di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang setelah buron selama 3 bulan. NF, seorang Guru Agama di Pondok Pesantren Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diamankan di Karawang, Jawa Barat, pada Senin (11/12/2023).
Kejadian ini terungkap setelah salah satu orang tua santri melaporkan perbuatan cabul NF terhadap anaknya pada bulan September. Kasat Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya segera berusaha mengumpulkan bukti yang cukup untuk mempersangkakan NF. Modus operandi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan, dimana saat istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya.
“Tersangka mengakui hanya ada satu anak yang menjadi korban,” ungkap Arief. Meskipun demikian, penyidik akan terus menggali keterangan dari tersangka dengan bantuan pemeriksaan ahli Psikolog untuk mengetahui modus lain yang dimiliki oleh pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau 289 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa ancaman. Arief menegaskan komitmen penyidik untuk mengungkap setiap aspek kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya.
“Dengan ancaman hukuman maksimal nya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman,” pungkasnya.
Kasus ini mencerminkan seriusnya tindakan pelecehan terhadap anak di lingkungan pendidikan dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak agar dapat tumbuh dan belajar dalam lingkungan yang aman.