Malang – Di penghujung Tahun 2023, kasus pembunuhan dan mutilasi seorang suami kepada istrinya menggemparkan Jalan Serayu, Kota Malang. Pelaku yakni James Loodewyck Tomatala (61) yang diketahui merupakan pensiunan pegawai BUMN itu diduga telah melakukan mutilasi kepada istrinya Ni Made Sutarini (44) menjadi 10 bagian.
Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota telah gencar melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan melibatkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan. Kasat Reskrim Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa berdasarkan asesmen psikologis, pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan dan tindakannya dilakukan dengan penuh kesadaran.
“Motif dari perbuatan tragis ini terkuak ketika diketahui bahwa korban telah meninggalkan rumah sejak Juli 2023, memicu kejengkelan pelaku selama 6 bulan 25 hari,” ujarnya.
Penyidikan menunjukkan bahwa pelaku berasumsi adanya keterlibatan pihak ketiga, meskipun tidak dapat dibuktikan.
Kemudian, Pada 28 Desember, pelaku mencari korban di tempat kerjanya dan akhirnya mengetahui adanya acara gathering pada 30 Desember. Setelah membawa pulang korban, terjadi pertengkaran hingga pelaku memukul dan mencekik korban dengan tongkat panjang sebelum memutilasinya menjadi 10 bagian.
Kompol Danang menyampaikan bahwa dugaan mutilasi ini direncanakan, diindikasikan oleh penemuan kantong kresek besar yang kemungkinan digunakan untuk menyembunyikan jasad korban.
Pelaku, setelah pemotongan tubuh, berpura-pura meminta bantuan kepada seorang saksi dengan alasan mengangkat perabotan, namun kenyataannya adalah menunjukkan potongan tubuh korban dalam sebuah ember.
Pelaku dihadapkan pada pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338, subsider pasal 340, subsider pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghentian atau Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kejadian ini telah mengejutkan warga Kota Malang, memberikan peringatan tentang urgensi pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga. [By]