Bangun Kerjasama Dengan PT.PLN, Bupati Sukabumi Harapkan Bisa Meningkatkan Kolaborasi

  • Bagikan

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi di Pendopo, Kamis, 4 Januari 2024.

Perjanjian kerjasama tersebut, berkaitan berbagai hal mengenai pelayanan listrik. Hal itu seperti, pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pemeliharaan dan penertiban alat penerangan jalan umum serta pembayaran tagihan listrik Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut,H. Marwan bersyukur adanya perjanjian kerjasama ini karena bisa meningkatkan komunikasi antara PLN dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Semoga dari kerjasama ini bisa meningkatkan komunikasi,” ujarnya.

Selain itu, H. Marwan berharap kerjasama ini berjalan lancar. Bahkan bisa lebih ditingkatkan lagi ke depannya.

BACA JUGA :   Setelah Di Beritakan Hilang Nilam Sudah Kembali"Begini Ceritanya

“Terima kasih atas adanya kerjasama ini, semoga semuanya berjalan lancar,” ucapnya.

Manager PT PLN (Persero) UP3 Sukabumi Yuniar Budi Satrio mengatakan, perjanjian kerjasama ini bisa memberikan benefit bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Terutama dari pemenuhan pajak.

“Semoga lewat perjanjian kerjasama ini, benefitnya lebih naik lagi,” ungkapnya.

Selain itu, dirinya berharap kerjasama ini akan menguatkan kolaborasi. Terutama dari sisi penyediaan layanan listrik bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Sukabumi.

“Semoga di 2024 bisa meningkatkan kolaborasi,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya mengenalkan informasi layanan PLN mobile. Di mana, layanan tersebut berupa aplikasi yang dapat diakses semua orang.

“Ketika ada keluhan, kendala, pasang baru, ataupun lainnya, semua bisa diakses dalam aplikasi itu. Jadi, kita bisa santai sambil menyampaikan kebutuhan kelistrikan,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Aneh,Pengerjaan Proyek Pembangunan Laboratorium Kimia di SMA 5 Sarolangun Baru Mencapai 80 Persen Kok"Dibayar 100 Persen
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights