Gresik – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP A/01/I/2024/Jatim/Res Grsk/Sek Menganti, Polsek Menganti, Polres Gresik mengamankan seorang pria berumur SK (63) warga desa Laban, Menganti dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel pada tanggal 09 Januari 2024.
Adapun proses penangkapan tersebut dilakukan oleh Aipda Syaiful Arif dan Aipda Anang H, sekira pukul 22.30 Wib di warung Pak Kan, Laban Wetan, Menganti, Gresik.
Kronologis ungkap kasus ini dimulai dari laporan masyarakat tentang transaksi togel di warung tersebut.
Lebih lanjut, Anggota reskrim Polsek Menganti melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SK di warung itu.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah memaparkan bahwa saat penggeledahan, ditemukan barang bukti yang sesuai dengan informasi, termasuk uang tunai, lembaran tulisan penombok togel, HP Nokia untuk berkomunikasi dengan bandar, dan kaleng rokok sebagai tempat penyimpanan.
“Sejumlah barang bukti pun berhasil disita, termasuk 1 buah HP Nokia, uang tunai Rp. 155.000, 6 lembar tulisan nomor penombok togel, serta 2 kaleng rokok tempat menyimpan uang dan daftar nama penombok togel,” ujarnya.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Menganti untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek juga menegaskan akan komitmennya dalam memberantas kegiatan perjudian guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum yang dipimpinnya saat ini. [By]