DimensiNews.co.id, TANGERANG – PT. CKL, perusahaan pengolahan oli di Jalan Karet 3, Kawasan Pergudangan Akong, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang meresahkan warga sekitar.
Pabrik pengelolaan oli tersebut disinyalir mengeluarkan bau tidak sedap, diduga menjadi penyebab belasan santri Pondok Pesantren Nurul Hikmah di Desa Kampung Bugel Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, keracunan hingga dirawat di rumah sakit setempat akibat sesak nafas menghirup udara yang tercemar.
Dari penelusuran www.dimensiNews.co.id di lokasi, PT. CKL menghasilkan bau menyengat dari hasil pembakaran oli yang disinyalir menjadi bahan bakar solar. Bagi yang tidak terbiasa memasuki kawasan pengolahan yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat itu akan merasa pusing dan mual saat menghirup udara yang dikeluarkan.
Sementara itu, salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bau menyengat berasal dari industri pengolahan oli yang ada di dalam kawasan industri Akong yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari pesantren dan pemukiman masyarakat.
“Baunya itu berasal dari pabrik oli yang ada di pergudangan itu ma, bau oli dibakar begitu. Kalau orang sini udah biasa,”ujar warga sambil menunjuk ke arah pabrik yang hanya beberapa ratus meter.
Menanggapi hal itu ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Independen Peneliti Kekayaan Pejabat dan Pengusaha Republik Indonesia (LSM-BIIPKPPRI) Darsuli, SH sangat menyayangkan aparat pemerintah dan pihak kepolisian tidak tanggap dan bergerak cepat dalam hal ini.
“Dengan adanya belasan santri yang mengalami keracunan akibat sesak nafas, seharusnya pihak aparatur pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan kepolisian tanggap dengan peristiwa seperti itu.” kata Darsuli kepada DimensiNews di lokasi, Selasa (03/09).
Menurutnya, aparat harus segera mengambil langkah cepat mencari sumber bau yang berdekatan dengan lokasi pondok Pesantren Nurul Hikmah dan pemukiman warga.
“Padahal sumber yang mengeluarkan bau menyengat itu cuma berjarak sekitar 200 meter dari pesantren. Jangan pura-pura tidak tahu lah.” kata Darsuli.
Ia berharap pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian menindak tegas perusahan yang terbukti melakukan pencemaran udara yang tidak sehat seperti yang dihasilkan oleh PT. CKL.
Untuk diketahui, sebelumnya dilansir Liputan6 pada tahun 2018 lalu Polda Banten pernah menggerebek perusahaan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) jenis oli di kawasan tersebut, dan sekarang perusahan itu beroperasi kembali.
Laporan Wartawan : HL/RN