Polisi Amankan 27 Tersangka Berbagai Macam Kasus Kejahatan di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi

  • Bagikan

KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Polsek jajaran, Dalam satu bulan terakhir telah berhasil mengungkap 23 laporan polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun menjelaskan,dari 23 laporan polisi tersebut, ada 29 tempat kejadian perkara (TKP),dan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak total 27 tersangka.

“Unit Jatanras 2 tersangka pelaku curanmor, Unit Resmob 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 10 tersangka kasus curanmor, Unit Reskrim Polsek Tambun 1 tersangka kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur 1 tersangka kasus curanmor dan 2 tersangka pencurian dan pemberatan (curat), Unit Reskrim Polsek Tarumajaya 1 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara 3 tersangka kasus curanmor, dan Unit Reskrim Polsek Babelan 4 tersangka kasus curanmor,” beber Saufi di sela-sela ungkap kasus yang dilaksanakan di Lobi Kapolres Metro Bekasi, Senin (05/02/2024) pagi.

BACA JUGA :   Kapolri Pastikan Kapolda Jambi dan Rombongan dalam Perawatan Maksimal RS Bhayangkara

Saufi menyebutkan, dari 29 TKP, hasil curas ada 4 TKP dan curat di PT Royal Board di Kecamatan Cikarang Timur. Sedangkan TKP kasus korban meninggal dunia di depan TK Ananda.

“Barang bukti yang kami amankan ada 10 unit sepeda motor, 6 unit HP, 3 kunci letter Y beserta 50 anak kunci motor juga barang bukti lainnya yang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Khusus kronologi curas yang sempat viral di sosial media Instagram, lanjut Saufi, dirinya menjelaskan, pihaknya berhasil menambah penyelidikan.

“TKP-nya ada 3, di Jalan Utama di Kecamatan Cibitung, Ceger dan kawasan MM2100. Pelakunya ada 2 dapat kami sebutkan, yakni Anjas bin Wandi dan Reynaldi Eko Saputra,” katanya.

BACA JUGA :   Soal Tunggakan Sewa Ruko Sekda Sebut Paling Lambat Desember 2022 Harus di Bayar

Dia juga mengatakan, Anjas ini adalah menyediakan dan menyiapkan senjata yang digunakan. Korbannya Dedi, dan berhasil kami melaksanakan penyelidikan dan nanti akan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pasal yang dikenakan 363 KUHPidana 5 tahun penjara, 365 KUHPidana 9 tahun penjara, dan Pasal 170 KUHPidana 12 tahun penjara.

Saufi mengatakan, dalam press release ini adalah sebagai bukti bahwa pihak kepolisian akan terus hadir dan berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas dan aman di wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, dalam kesempatan ini dirinya menghimbau, maraknya pencurian kendaraan bermotor ini tetap harus kita sikapi bersama

“Kami dari Polres Metro Bekasi memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada, lebih getap mengawasi barang-barang pribadinya terutama pada kendaraan bermotor,” pungkas Saufi.

BACA JUGA :   IWO Go To Kampus, Kapolres Sarolangun Pemateri Generasi Anti Hoax di Era Digital

Reporter : (Latif)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights