BOGOR – Dugaan Penyerobotan tanah secara sepihak dan tanpa kompromi kembali terjadi, menimpa rakyat yang tak memiliki kuasa oleh pengembang raksasa.
Yang teranyar hampir 100-an orang yang jamak adalah para lansia dan rata-rata para pensiunan anggota TNI/ Polri mendatangi lahan miliknya yang kini rata dengan tanah. Tanpa terlihat lagi patok sebagai penanda. Tanpa pondasi yang sebelumnya telah dibangun dan sudah tidak ada lagi berdiri kokoh pohon jati, sengon, pohon buah mangga, rambutan, atau kebun ubi, ketela, maupun jagung yang mereka tanam puluhan tahun. Semuanya musnah ludes tanpa berbekas.
Ternyata yang mereka lihat adalah
deru buldoser wira-wiri sedang meratakan Kavling Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia (Primkoveri) di Desa Kebon Kopi, Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Lahan dengan luas kurang lebih 18.5 hektar itu sejatinya telah dibeli oleh para anggota Primkoveri yang berasal dari para veteran, purnawirawan TNI/Polri, dan Anggota TNI/Polri aktif maupun masyarakat umum
Pada tahun 1995, mereka membeli dengan sistim cicilan sebesar Rp.200 Ribu/ bulan dengan total harga Rp.6 Juta per kavling dengan luas kavling 500 M2.
Mereka yang tergabung dalam naungan Paguyuban Pemilik Kavling Primkoveri sejak tahun1995, sebagai pemilik dah kavling telah menguasai secara fisik lahan tersebut yang sudah di kavling dan di patok cukup rapi.
Sekali pun para pemilik kavling Primkoveri sebagian besar tidak menempati lahan tersebut. Namun mereka tetap membayar ganti rugi atau kompensasi garapan kepada masyarakat setempat untuk diolah tanahnya sebagai lahan kebun dan tanaman keras, seperti jati, sengon, tanaman lainnya.
Bahkan diantara mereka ada yang sudah membangun bangunan semi permanen untuk penghasilan menambal kebutuhan sehari-hari, seperti warung sembako, kios isi ulang kuota pulsa maupun air mineral.
Selain itu, para pemilik lahan ini pun juga tetap membayar pajak dan membantu berbagai kegiatan masyarakat setempat. Artinya, mereka taat menunaikan kewajiban sebagai warga negara yang baik kepada negara dan bermasyarakat.
Namun tak disangka dan dan tidak pernah terlintas di pikiran mereka saat mendengar dari masyarakat setempat jika pada tanggal 10 Maret 2024, PT Sentul City Tbk melalui anak perusahaan, PT Natura City Development Tbk tanpa ada itikad baik, telah memasukkan alat berat, meratakan lahan, menghancurkan semua patok-patok serta pondasi yang sudah di bangun para anggota, mencabut pohon-pohon jati dan sengon yang di tanam anggota bertahun-tahun. Seakan-akan mereka adalah pemilik sah lahan tersebut.
Karuan saja jika sosok Ibu Hj Soefiatun (72) seorang anggota Wanita Legiun Veteran RI bersama dengan 90-an orang pemilik lahan dan keluarganya yang tergabung dalam Paguyuban pemilik Lahan Primkoveri memprotes keras dan meminta keadilan atas lahan yang mereka miliki karena telah diserobot secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang PT Natura City Development Tbk.
Soefiatun mengklaim bahwa lahan miliknya di Kavling Primkoveri Desa Pengasinan, Gunung Sindur tersebut telah diserobot dan dibuldoser dengan semena-mena oleh pengembang.
“Saya telah memiliki lahan ini sejak tahun 1995 dan membelinya secara mencicil tiap bulannya, dengan jerih payah, dengan keringat hingga kering demi mengabdi kepada negara dan bangsa untuk mendapatkan kemerdekaan. Saya bekerja dan membeli lahan ini dengan nafkah yang halal berharap dapat digunakan di masa tua bersama anak dan cucu-cucu. Tetapi apa yang hari ini saya lihat bersama teman-teman, sekarang malah diserobot dengan semena-mena oleh pengembang yang punya kuasa uang dan pengaruh di instansi pemerintah,” katanya sambil terisak sedih melihat fakta di lapangan kepada media di atas lahannya di Jalan Veteran Desa Pengasinan, Gunung Sindur, Sabtu (23/3/2024).
“Rasanya sakit hati melihat kavling yang bakal kami gunakan untuk berkumpul dengan anak cucu itu dirampas seketika seperti penjajah,” tuturnya getir.
Sebagai orang yang pernah berjuang untuk Kemerdekaan RI bersama anggota Primkoveri dari pensiunan TNI/ Polri, keluarga, dan ahli waris maupun mereka yang masih aktif berdinas serta masyarakat sipil, memohon dengan sangat agar pemerintah secepatnya membantu para korban untuk menyelesaikan masalah tanah yang sudah mereka miliki hampir 30 tahun tersebut.
“Apakah kami yang sudah tua-tua lansia ini dianggap tidak berhak memiliki sedikit lahan untuk masa tua kami, yang akan kami wariskan kepada anak cucu kami. Apakah kami dianggap sebagai orang yang tidak berhak menikmati kemerdekaan yang pernah kami perjuangkan tanpa ada penyelesaian yang bermartabat dan beradab,” teriak singa podium dari Wanita Veteran RI ini.
Menang di PN Cibinong
Kisruh sengketa lahan antara Paguyuban Pemilik Tanah Primkoveri Desa Pengasinan Gunung Sindur dengan PT Royal Ostrindo, bermula dari adanya saling klaim atas kepemilikan lahan dan sudah berkali- kali masuk jalur hukum, yakni melalui persidangan di meja hijau.
Seperti diungkapkan oleh Engkong Sobari (74) penduduk asli setempat ini merupakan saksi hidup yang paling mengerti sejarah asal muasal dari lahan yang dipersengketakan tersebut.
“18,5 hektar tanah Primkovera dulunya adalah tanah ex PTPN yang digarap penduduk setempat yang kemudian dilepas secara sah dan dibeli oleh Primkoveri dengan transaksi resmi dan legal,” ungkap Kong Sobari.
“Oleh Primkoveri tanah itu kemudian di kavling-kavling dengan luas 500 meter/kavling dan dijual kepada Veteran, Purnawirawan TNI/Polri, masyarakat umum dan TNI/Polri aktif mulai tahun 1995,” bebernya.
“Sekitar tahun 2000-an, PT Royal Ostrindo mengklaim bahwa lahan ini adalah milik mereka. Tahun 2004 mulai berperkara di Pengadilan, dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong bahwa Primkoveri Menang Mutlak dan menyatakan lahan ini adalah sah milik Primkoveri. Kemudian pihak lawan melanjutkan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang putusannya Membatalkan Keputusan PN Cibinong tapi tidak menyebut siapa pihak yang sah sebagai pemilik tanah. Lalu pihak kami melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Menguatkan Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung,” terang Sobari.
“Saya ikut bersaksi bersama pemilik kavling waktu di PN Cibinong. Kami bisa menang tapi kalah waktu di Pengadilan Tinggi Bandung dan di MA. Tetapi putusannya ngambang karena tidak menyebut siapa pemilik tanah yang sebenarnya sehingga kepemilikan lahan masih stasus quo,” tegasnya.
Dari pengamatan media, masih telihat beberapa alat berat sedang mondar-mandir melindas apa saja di depannya. Dan terlihat bekas-bekas patok ataupun pohon-pohon yang sudah rata dengan tanah.
Di lokasi yang sudah dibuldoser itu, Ibu Soefiatun sebagai seorang anggota Wanita LVRI, Trihananto Baroto, Usman Ohorella yang adalah purnawirawan TNI AD, Ibu Toeti Warni istri Almarhum Kol (Purn) TNI AU Myrs Awni, Tati Sukarnih yang janda veteran dan belasan orang lain sebagai pemilik lahan Primkoveri Desa Pengasinan, Gunung Sindur berharap banyak kepada pemerintah agar dapat membantunya supaya di masa tuanya ini hidupnya bisa tenang dan bisa memperoleh hak atas tanah yang sudah dibeli dari hasil jerih payahnya sendiri.
Mereka juga berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang baru menjabat bisa memediasi antara Perwakilan Paguyuban Pemilik Kavling dengan Perwakilan PT Royal Ostrindo (Sentul City) dan meminta negara hadir membela rakyat terdzolimi atas kepemilikan lahan tersebut.
Terlebih lagi hampir seluruh anggota Primkoveri pemilik kavling itu adalah lansia yang sebelumnya adalah Veteran RI, pensiunan TNI/ Polri, anggota TNI/ Polri yang masih aktif, yang notabene tergolong sebagai pejuang Kemerdekaan RI dan penjaga NKRI.(Dng)
Tanya kan saja sama zaenal abidin mantan kades pengasinan..
Dia tau semuanya..
Usut sampe tuntas
Kembali kan ke yang berhak