Soal Wacana PT.KPL Cicil THR Karyawan, Ini Penjelasan Kasi HIKP Disnakertransgi Jakbar

  • Bagikan

JAKARTA – Soal Wacana PT.Kirana Pasifik Luas akan membayar THR dengan cara mencicil jelas melanggar peraturan menteri (Permen) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Selain itu perusahaan tersebut bisa melanggar Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomer : M/2/HK .04/111/2024

Hal itu di katakan Aditya Kepala Seksi Hubungan Industri Ketenagakerjaan Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat saat di temui wartawan di ruang kerjanya (28/03/2024)

Aditya mengatakan,apapun alasannya perusahaan wajib membayar THR pada karyawannya secara utuh dan dibayar tunai.

“Karena aturan itu sudah tertuang dalam peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 dan SE Kementerian M/2/HK .04/111/2024.Jadi tidak ada alasan perusahan untuk tidak membayar atau di cicil itu tidak boleh,harus tunai atau cast.”tegasnya

Adit juga menyarankan pada pihak yang merasa di rugikan atau perusahaan yang tidak mentaati aturan untuk membuat laporan kepada posko pengaduan THR Keagamaan tahun 2024.melalui Nomer Pengaduan : 0822 1077 0465.

“Pekerja bisa mengunakan saluran pengaduan itu kepada pihak pengawasan dinas tenaga kerja.”tutupnya.

Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah

BACA JUGA :   Pisah Sambut Kapolres Sukabumi,Bupati Yakin Bisa Membawa Semangat Baru

Jika Pengusaha Terlambat atau Tidak Membayar THR Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran.

Namun pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada karyawan. Denda itu selanjutnya dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan karyawan yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawan, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif,berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.

Selain itu, jika ada masalah terkait pelaksanaan pembayaran THR 2024 seperti misalnya THR terlambat cair, THR dicicil, atau pengusaha tidak membayar THR, Anda dapat mengadukannya via Posko Pengaduan THR 2024 yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya ratusan karyawan
PT.Kirana Pacifik Luas.
di Komplek Pergudangan Rawa Melati B Blok F/F1 Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.melakukan aksi rotes di depan perusaan tempat mereka bekerja.

Aksi protes itu dilakukan bermula dari rencana perusahan akan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan dengan cara mencicil hingga tiga kali.

BACA JUGA :   Dengan Programnya, Joseph Hutabarat Yakin Jurnalis Jakarta Barat Nyaman

Rencana itu sontak menuai penolakan dari para karyawan yang sudah bertahun tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang peralatan rumah tangga plastik.

Tri Agung Nurcahyono,salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 20 tahun menuturkan bahwa dirinya bersama puluhan karyawan lainnya merasa kaget kalau tunjangan hari raya (THR) akan di cicil sebanyak tiga kali.

“Yang jelas kami seluruh karyawan tidak bisa menerima rencana pembayaran THR dengan cara di cicil seperti itu.Karena THR itu hak kami sebagai karyawan yang sudah di atur dalam undang undang tenaga kerja.”tutur Agung

Agung menjelaskan,di momen hari besar seperti ini semua perusahaan di wajibkan untuk mengeluarkan kewajibannya sebagai perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada seluruh karyawannya tanpa terkecuali.

“Sebenarnya tidak ada alasan perusahaan membayar THR dengan cara mencicil,itu jelas pelanggaran serius.Karena kami sebagai perusahaan sudah puluhan tahun mengabdi atau bekerja di perusahaan itu dengan gaji yang tidak sesuai aturan yang kami terima.Sekarang THR pembayarannya mau di cicil,jelas kami menolak rencana itu.”tegasnya.

Sebetulnya kata dia,bukan hanya kali ini perusahaan melakukan tindakan semena mena terhadap karyawan.

BACA JUGA :   Program Ketahanan Pangan Sudis KPKP Jakbar Hanya Seremonial, Bibit Cabai Mati Sebelum di Tanam

“Tahun lalu pun tunjangan hari raya (THR) juga di bayar dua kali,sebelum lebaran dan sebagian setelah lebaran.Pihak perusahaan selalu beralasan perusahaan kondisinya sedan tidak baik baik saja,tapi produksi lancar pengiriman lancar.Tapi kenapa pas mau lebaran perusahaan mau bayar THR dengan mencicil.Jelas kami tidak bisa terima.”bebernya

Lebih lanjut Agung menjelaskan,jika aksi protes kami para karyawan hari ini tidak di hiraukan oleh pihak perusahaan,maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan aturan perundang undangan yang berlaku.

“”Untuk hari ini kami masih menunggu niat baik yang di janjikan oleh pihak perusahaan dalam watu dua hari ini akan memberi keputusan soal pembayaran THR.Mudah mudahan apa yang di inginkan semua karyawan bisa di kabulkan oleh pihak perusahaan.”ucapnya

Sementara itu pihak perusahaan bagian HRD Endang juga menyampaikan bahwa hal itu baru wacana atau rencana belum di laksanakan.

“Hal itu baru wacana atau rencana,belum ada keputusan yang pasti dari pimpinan.Adapun usulan dari teman teman kami tampung dan akan kami sampaikan pada pimpinan dan mohon teman teman untuk bersabar menunggu hasil keputusan dari kantor pusat.”tutupnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights