Pasuruan – Dalam Operasi Pekat Semeru 2024 dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024,.Polres Pasuruan berhasil mengungkap 66 kasus pidana yang melibatkan 79 tersangka.
Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita adalah sebagai berikut:
Premanisme:
15 kasus dengan 16 tersangka dan barang bukti 4 bilah senjata tajam jenis clurit, 3 potong baju, 5 buah tas, Uang tunai Rp. 4.863.000, 1 set kartu domino, 1 buah alas telah diamankan.
Prostitusi
6 kasus dengan 9 tersangka diamankan berikut barang bukti 2 buah kondom, 2 buah pelicin merk Cupid, 1 buah STNK dan BPKB, 2 dosbook HP.
Judi online
9 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap berikut 1 buah website judi online Rogtoto dan 1 buah akun dana untuk deposito uang.
Miras
17 kasus dengan 17 tersangka dengan mengamankan pula 2.456 botol miras berbagai macam.
Narkoba
Polres Pasuruan berhasil mengungkap 17 kasus dengan 23 tersangka berikut dengan 6.176 butir tablet warna putih logo Y dan Narkotika Gol l jenis Sabu seberat 51,83 gram. Selain itu 4 bendel plastik klip, 2 buah skrop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah alat hisab sabu, 1 buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu, 5 buah dompet dan 4 buah timbangan elektrik turut diamankan sebagai barang bukti.
Handak
2 kasus dengan 3 tersangka diamankan berikut barang bukti 2 rangkaian bahan peledak Handak dan 4 buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak.
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil disita meliputi senjata tajam, kendaraan bermotor, handphone, uang tunai, barang terkait perjudian online, minuman keras, narkotika, serta bahan peledak, menunjukkan upaya keras Polres Pasuruan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayahnya.