PURWAKARTA – Sungguh malang benar nasib yang dialami salah seorang karyawan PT.Unipres Indonesia yang bernama Dwi Hadi Waryanto
Setelah bekerja selama Dua belas tahun di PT. Unipres Indonesia, Dwi harus menerima kenyataan pahit, perusahaan terlebih dahulu memberikan bonus THR, namun setelah itu Dwi harus menerima pula surat Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara sepihak dari perusahaan tempat dimana ia bekerja mencari nafkah selama ini
Surat PHK dari PT.Unipres diterima Dwi Hadi Waryanto pada Jum’at, 5 April 2024 yang isinya menjelaskan, bahwa per tanggal 16 April 2024, atau setelah libur lebaran nama Dwi Hadi Waryanto sudah tak diperkenankan lagi untuk bekerja di Perusahaan tersebut
Mendengar kabar tersebut, Ketua PC SPAMK FSPMI sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, Wahyu Hidayat.SH segera mengkoordinasikan, melakukan upaya pembelaan terhadap Dwi, baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi.
Kepada beberapa Awak Media, Jum’at (12/4/2024) Wahyu Hidayat.SH mengatakan, Dwi adalah salah satu karyawan yang nyata dan sangat jelas menjadi korban kezaliman pihak perusahaan
Dwi sebelum di PHK tidak pernah mendapkan Surat Peringatan (SP) dari pihak perusahaan, artinya bahwa Dwi belum pernah membuat suatu masalah di tempatnya bekerja.
Sudah Dua belas tahun Dwi bekerja, tapi terkadang memang akhir akhir ini ada kalanya Dwi tidak masuk kerja, itupun karena dia harus menjalani terapi karena sakit, dan kemungkinan sakit nya itu akibat dari rutinitas pekerjaannya, serta dalam menjalankan kegiatan organisasi Serikat Pekerja dia selalu diberikan dispensasi, Kata Wahyu
Wahyu juga menjelaskan, bahwa berdasarkan komunikasi antara dirinya dengan Dwi melalui sambungan seluler, bahwa surat PHK terhadap Dwi ini dikategorikan Pensiun Dini dan Perusahaan akan memberikan Pesangon
Namun, Dwi tetap menolaknya dan ingin tetap bekerja, Karna tidak mau apa yang dialami dirinya akan dialami oleh pekerja yang lain, karena semenjak diberlakukannya Omnibuslaw tidak sedikit Manajemen Perusahaan yang semakin arogan dan sewenang-wenang terhadap pekerjanya
Wahyu menyebut Dwi beserta PUK SPAMK FSPMI PT Unipres Indonesia, sudah melayangkan surat penolakan atas dugaan PHK sepihak ini kepada pihak perusahaan dan akan ada Agenda “Solidarity Time” yang mana kaum buruh akan memastikan dan mengerahkan segala daya upaya termasuk aksi aksi besar yang bisa saja dilakukan dengan melibatkan semua unsur serikat Pekerja maupun Partai Buruh demi melawan kesewenangan ini
“Solidarity Time” akan menjadi kilas balik bagi tumbuh kembangnya sikap senasib sepenanggungan kelas pekerja karna ketidak pedulian hanya akan menyebabkan hal yang serupa dengan apa yang menimpa Dwi yang akan terus terjadi dan berdampak lebih luas lagi
Sementara menurut peraturan perundangan tentang PHK, Perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerjanya karena, Sakit sesuai keterangan dokter dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, Sedang memenuhi kewajiban ataupun tugas negara, Sedang melakukan ibadah, Menikah, Sedang hamil, melahirkan, menyusui, ataupun keguguran, Satu kantor, satu perusahaan dengan pasangan ataupun anggota keluarga lain, Membuat atau menjadi anggota atau pengurus dan mengikuti kegiatan serikat pekerja, Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwenang atas adanya tindak pidana, Ada perbedaan dalam hal ideologi, agama, suku, ras, warna kulit, golongan, kondisi fisik, status perkawinan, aliran politik, dan lainnya, Cacat tetap atau sakit yang mana proses penyembuhannya tidak tentu, hal itu terjadi karena adanya kecelakaan kerja
Terakhir Wahyu berharap dan meminta do’a dari seluruh masyarakat semoga PHK yang menimpa Dwi Hadi Waryanto akhirnya dibatalkan perusahaan dan Dwi dapat bekerja kembali serta menjalani pengobatan penyakitnya, Pungkas Wahyu Hidayat.(AsBud)