Gadis 17 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Digilir 8 Orang.Salah Satu Pelaku Diduga Anak Dari Anggota DPRD Sarolangun

  • Bagikan

SAROLANGUN – Sungguh malang nasib seorang Gadis berusia 17 Tahun seorang pelajar di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.

Di mana korban gadis 17 tahun itu harus menjadi korban pemerkosaan di gilir secara bergantian oleh 8 orang pelaku,di mana salah satu pelaku diketahui adalah pacar korban sendiri.

Hal ini berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama,jumat (26/04). Jedelapan orang pelaku yaitu MBA 21 Tahun, AA 18 Tahun, RA 18 Tahun, MRZ 16 Tahun, Rau 16 Tahun, YRA, Para pelaku tega menyetubuhi korban dengan cara bergilir hanya dalam hitungan hari

Tidak hanya itu saja, hal mengejutkan lainnya adalah saat di ketahui bahwa salah satu dari pelaku yaitu MBA merupakan anak dari Anggota DPRD Sarolangun Dapil Pelawan Singkut.

BACA JUGA :   Pasar Induk Masih Beroperasi, DPRD Kota Tangerang Akan Panggil 3 Dinas Yang Berwenang

“Hal tersebut di lakukan kedelapan orang tersangka dalam hitungan hari saja, namun selain pacar korban salah seorang pelaku merupakan anak dari anggota Dewan di Sarolangun.”kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa Korban tidak dapat berbuat apa apa setelah para pelaku mengancam korban akan menyebarkan Screenshoot Vcs yang sebelumnya di lakukan antara korban dan pacar korban. Dimana jika korban tidak mau menuruti Nafsu Bejat para pelaku maka para pelaku mengancam akan menyebar luaskan Screenshoot Vcs.

”Para pelaku mengancam akan sebarkan Screenshoot Vcs yang di lakukan korban dengan pacarnya,jika korban tidak mau mengikuti keinginan para pelaku.” Tambah Kasat.

Namun dari total 8 orang tersangka saat ini masih ada tiga orang tersangka lagi yaitu Y,R Dan A berhasil kabur dan saat ini masih menjadi DPO Polisi.

BACA JUGA :   Buka Seminar Keprotokolan, Arief: Ujung Tombak Suksesnya Acara dan Citra Daerah

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu Cindo Kottama mengatakan, saat ini para pelaku di kenakan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tutupnya(Sanu)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights