Dor ! Pasutri Pelaku Curas di Menganti Gresik Dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan
Foto : Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah didampingi Kanitreskrim Polsek Menganti, Iptu Ekhwan Hudin saat menggelar Press Release ungkap kasus Pasutri pelaku curas di Grogol, Menganti, Selasa, (30/04/2024). (Foto istimewa)

Gresik – Kejadian pencurian dengan kekerasan yang menyasar sebuah unit mobil ekspedisi Daihatsu Grandmax di jalan Grogol, Laban, Menganti, Gresik, Senin, (29/04/2024) sempat menggemparkan warga sekitar. Peristiwa dengan korban Sugi Purwanto, karyawan PT. NCG Cargo tersebut sempat viral di media sosial.

Adapun pelaku yang terlibat adalah seorang pasutri, SN (41) dan DK (35). Dengan Modus operandi membuka pintu mobil bagian belakang menggunakan kunci model “T” dengan cara merusaknya, lalu mengambil barang berharga seperti spedometer mobil, dan paketan berisi panci. Sementara, Pelaku kedua bertindak sebagai pengawas dari atas sepeda motor.

Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengungkapkan bahwa beruntung aksi pelaku tersebut terpergok oleh beberapa Warga, yang akhirnya berteriak memperingatkan orang sekitar. 

BACA JUGA :   Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesan Kapolsek

“Tersangka mencoba melarikan diri dengan sepeda motor, tetapi dihalangi oleh warga sekitar. Bahkan saat berusaha kabur, tersangka mengeluarkan senjata tajam dan sempat melukai salah satu saksi,” ujarnya saat memimpin Press Conference di halaman Mapolsek Menganti, Selasa, (30/04/2024).

Lebih lanjut, perwira dengan tiga balok emas dipundak itu menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis curanmor dan telah dua kali melakukan aksi serupa. Dianggap membahayakan, dan bahkan sempat melukai salah satu saksi, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi timah panas ke betis kanan SN (pelaku’red).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selain sepeda motor Honda Scoopy, spedometer mobil, satu set Panci, kunci T, senjata tajam, tang potong, obeng dan alat pendukung aksi pelaku lainnya.

BACA JUGA :   Dinilai Lecehkan Profesi Wartawan,Seorang IRT Dipolisikan

“Karena perbuatannya, kini Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Roni. [By]

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights