Surabaya – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (KOMPRES) Tolak RUU Penyiaran menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa, (28/05). Adapun tujuan dari aksi damai ini yakni menolak pasal-pasal dalam revisi RUU Penyiaran yang dianggap membungkam kebebasan Pers dan berekspresi.
Diketahui sebelumnya, DPR RI dijadwalkan membahas RUU Penyiaran pada waktu dekat ini. Menurut para demonstran, pasal-pasal yang diusulkan dalam revisi ini berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi, yang merupakan pilar utama demokrasi.
“Revisi ini mengandung ketentuan yang dapat mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” ujar Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya.
Suryanto menyoroti sejumlah pasal bermasalah seperti pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c, dan pasal 42 ayat 2, yang memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media. Hal ini, menurutnya, dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah.