DimensiNews.co.id, JAWA TIMUR – Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka baru terkait insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019 lalu.
Dengan demikian, sudah ada tiga orang tersangka setelah sebelumnya polisi juga sudah menetapkan Tri Susanti dan Syamsul Arifin sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Jatim.
“Dari hasil gelar tadi malam dengan bukti-bukti cukup dan dengan ditambah keterangan saksi-saksi, ada pengembangan yang awalnya VK kami jadikan saksi, kini jadi tersangka,” jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (04/09/2019).
Luki menambahkan, tersangka VK sangat aktif menyebarkan hoak dan provokasi di media sosial Twitter-nya. Luki mengungkapkan, pada saat terjadinya insiden di asrama mahasiswa Papua di Surabaya, tersangka VK memang tidak ada di lokasi. Namun, yang bersangkutan sangat aktif memprovokasi.
“Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi ‘monyet’ turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019,” ujar Luki.
Kemudian, lanjut Luki, ada juga unggahan yang menyebutkan polisi melancarkan 24 tembakan ke asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Kesemua unggahan tersebut, lanjut Luki, ditulis dalam bahasa Inggris.
“Padahal beritanya tidak sesuai dengan aslinya,” kata Luki.
Luki mengungkapkan, tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliput aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.
“Pada prristiwa di Papua yang terjadi tanggal 18 dan 19 Agustis 2019, sangat kuat sekali saudara VK ini ikut terlibat secara langsung di media sosial Twitter-nya,” kata Luki.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (rn)