Diduga Tidak Mengantongi Ijin, Pembangunan Tower BTS di Neglasari Disegel Satpol PP Kota Tangerang

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Penyegelan Bangunan Tower PT. Propesional Telekomunikasi Yang Belum Memiliki Dokumen Perijinan, Di Lokasi Jalan Iskandar Muda, Kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang.di segel pada Hari Kamis, 04 Juli 2024 Pukul 12.10 Wib oleh Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (GAKUMDA) Satuan Polisi Pamong Praja,

Jose A.V. Cabral, A.P. Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang di lokasi mengatakan Pada pukul 11.00 WIB dirinya bersama dengan Tim Kasie Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri, S.IP, M.M., beserta PPNS berkumpul dan segera ke lokasi bangunan Tower, yang beralamatkan di Jalan Iskandar Muda, Rt. 01/ 01 kel. Kedaung Baru, Kec. Neglasari Kota Tangerang. Setibanya di lokasi Tim didampingi dengan PPNS melihat kondisi bangunan Tower tersebut Sedang ada pekerjaan pemasangan instalasi, Kata Jose (Jumat 5/7/2024)

BACA JUGA :   Antisipasi Bencana Banjir, Pemkam Warga Makmur Jaya Bangun Gorong

Lebih lanjut Kabid Gakumda menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan Tim pada kali ini yakni untuk melaksanakan penyegelan di lokasi bangunan gudang barang bekas/rongsok tersebut, serta menyampaikan kepada para pekerja untuk menghentikan kegiatan, karena akan di lakukan penyegelan oleh tim. Lalu, tim-pun menyegel bangunan Tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan, atas dasar pelanggaran peraturan daerah yg dilakukan oleh Pemilik/Pengelola bangunan Tower tersebut, Jelasnya

Bahwa penyegelan ini didasari oleh Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Dan dengan ini juga, tim menjelaskan kepada para pekerja tersebut bahwa setelah penyegelan ini, agar papan segel tidak boleh dilepas/dicopot dengan sengaja karena ada undang-undang yang berlaku, dan untuk selanjutnya tidak boleh ada kegiatan aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan yang harus dimiliki oleh pemilik/pengelola bangunan Towe tersebut. Dan perijinan yang dimaksud dalam hal ini ialah PBG, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mana pajak/retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Imbuhnya

BACA JUGA :   Forkoimda Batu Bara Tinjau Pos Pengamanan Arus Mudik 2022

Di sisi lain Kasie Penegakan Satpol PP Kota Tangerang Tatang Sumantri, S.IP, M.M mengatakan dirinya dalam penindakan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas
No. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024 juga didasari 1.Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah. 2.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung, 3.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat, 4.Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, 5.Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan Berita Acara klatifikasi nomor; 182. 1/93-PPNS/202 Kata Tatang

BACA JUGA :   Percepat Pembangunan, Satgas TMMD Bersama Warga Langsir Material Perbaikan Jalan

Serta untuk penanggung jawab kegiatan ni dibawah pengendalian Kabid Gakumda, Kasi Penegakan, Kasi Hubtarga, PPNS Satpol PP, serta Staf Bidang Gakumda juga Kondisi Di Lapangan karena jika melihat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat juga Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sehingga melakukan penindakan tegas Tandasnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights