Soal Pengeboran Air Tanah, Kades Bojong Longok : Wajib Menggunakan Rekomendasi Dari Dinas ESDM Provinsi

  • Bagikan

SUKABUMI – Pemdes Bojong Longok berama staf dan jajaran termasuk kasi terantib kecamatan Parakan Salak Kabupaten Sukabumi, menyoroti kegiatan Pt Aneka Dasuib Jaya terkait pengeboran yang berada di Kp Kebonjati Desa Bojonglongok Kecamatan Parakansalak Kabupaten Sukabumi ,

Kegiatan tersebut diduga dipaksakan, kendati pun belum memiliki ijin, hingga mengundang reaksi warga masyarakat termasuk muspika, pasalnya pengeboran sumur itu tidak semudah membalikan telapak tangan, apalagi pengeboran tersebut belum memiliki SIPA

Menurut Didim Saripudin Kepala Desa (Kades) Bojonglongok Kecamatan Parakansalak bahwa pihaknya baru mendapatkan informasi setelah beberapa waktu lalu pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur.

Diakui kades beberapa waktu lalu ada dari pihak perusahaan meminta surat pengantar untuk pengurusan dokumen izin terkait pengeboran sumur sambil membawa persetujuan warga sekitar, kami tolak dulu
sebelum pihak nya mengetahui kegiatan tersebut,

BACA JUGA :   Kang Asep Japar Semakin Di Hati Masyarakat, Jadi Pilihan Di Pilkada Sukabumi 2024

“Kita dari unsur Pemdes sudah menghimbau agar tidak melakukan aktivitas pengeboran sebelum izin keluar, namun pas kemarin kita cek ternyata pihak perusahaan sedang melakukan aktivitas pengeboran tentunya hal tersebut tidak di benarkan,” ungkap Kades selasa 9/7/2024,

Di tempat terpisah menurut Rosidin Kasi Trantib Kecamatan Parakansalak bahwa pihak Kecamatan Parakansalak belum pernah diminta rekomendasi atau surat pengantar pengurusan izin dari pihak perusahaan.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan izin pengeboran air, bahkan beberapa hari lalu kita cek ke lokasi aktivitas pengeboran sudah dilakukan pihak perusahaan,” terangnya.

Lanjut dia, Setiap Kegiatan Usaha Industri jenis apapun yang menggunakan air tanah harus memiliki SIPA (Surat izin Pemanfaatan Air Tanah). Adapun Ketentuan Pengambilan Air Tanah adalah setiap pengambilan air tanah yang dilakukan secara Pengeboran dan atau Penggalian/pantek.

BACA JUGA :   Peringatan Harlah NU Ke- 95, Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Ikuti Istighosah

“Izin pengambilan air tanah wajib mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan air tanah,” tegasnya.

Sementara itu saat tim meminta informasi terhadap salah seorang staf perusahaan Rama Agustian melalui perpesanan aplikasi tidak menjawab apa yang di pertanyakan tim tentang aktivitas pengeboran sumur yang dilakukan PT Aneka Dasuib Jaya yang diduga belum mengantongi ijin.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights