KOTA TANGERANG – Dalam rangka memastikan kesesuain prosedur proses pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang melaksanakan monitoring uji petik proses coklit yang telah usai (75%) di kelurahan pajang Kecamatan Benda dan (90%) di kelurahan pakojan kecamatan pinang. Proses monitoring ini pimpinan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Tangerang pada Kamis, (11/07).
Komarulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, menyampaikan Monev ini bertujuan untuk memastikan proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih/PPDP dilakukan sesuai dengan prosedur, dimana kedepan agar tidak ada hak masyarakat selaku pemilih yang terabaikan saat Pilkada serentak tahun 2024 nantinya.
“Kami beserta jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa terjun secara langsung untuk pastikan seluruh warga di Kelurahan Pajang Kecamatan Benda telah tercoklit” tegas Komar.
Sementara itu Uji petik juga di lakukan oleh Anggota Bawaslu Faridal Arkam di kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang yang telah selesai (90%) pencoklitannya. Rabu (10/7)
Faridal menyebutkan selain melaksanakan monitoring, Bawaslu Kota Tangerang juga melakukan Pengawasan Uji Petik dengan metode sampling, terjun secara langsung kerumah warga terkait proses coklit yang telah diselesaikan di Kelurahan dimaksud.
“Uji Petik telah kami laksanakan bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa mulai dari periode awal masa coklit, dengan menyasar 128 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Wilayah Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang, dengan hasil seluruh sample telah dilakukan coklit sesuai dengan prosedur oleh Pantarlih/PPDP. Apabila terdapat masyarakat yang berdomisili di Kelurahan Pakojan, sudah mempuyai hak pilih namun belum di coklit bisa menyampaikan ke KPU maupun Bawaslu beserja jajarannya.” imbuh Faridal
Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak pada 27 November 2024 Mendatang, Faridal Arkam Anggota Bawaslu Kota Tangerang Koordinator Divisi Penindakan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, sengaja melakukan Supervisi dan Monitoring ke wilayah Kecamatan Pinang guna melakukan Uji petik terhadap kinerja PANTARLIH. Faridal menekankan pentingnya uji petik terhadap kinerja pantarlih sebagai bagian dari strategi pengawasan Kawal Hak Pilih.
ia menyampaikan Metode pengawasan ini telah sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Dimana Pada Surat Edaran terdapat Patroli Kawal Hak Pilih, Mendirikan Posko Kawal Hak Pilih dari Bawaslu Kota Tangerang, Panwascam sampai ke PKD.
Bawaslu berharap kepada Seluruh Masyarakat Kota Tangerang yang belum didatangi Oleh PANTARLIH Untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (COKLIT) data, atau menemukan PANTARLIH bekerja tidak sesuai prosedur agar melaporkan ke Kantor ke Jajaran Pengawas pemilu terdekat.
Menurut Faridal, uji petik merupakan salah satu strategi pengawasan untuk memastikan pantarlih bekerja sesuai prosedur. “Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan bahwa pantarlih memang benar-benar door to door dan sesuai dengan prosedur Coklit, serta masyarakat mendapatkan akses ke TPS yang dekat atau tidak jauh dari kediaman, begitu juga kepada jajaran kami yang bertugas sebagai Panwaslu Desa/Kelurahan ( PKD) apakah benar-benar dilakukan Pengawasan secara melekat kepada PANTARLIH,” katanya.
Bawaslu Kota Tangerang terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya kesadaran akan status hak pilih mereka mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang, dengan langkah-langkah membuat video berisi imbauan, Selebaran, Pertemuan langsung dengan tokoh-tokoh Masyarakat karena mengingat daerah kota Tangerang ini adalah pintu masuknya Jakarta metropolitan yang aksesnya langsung terhubung antara kelurahan dengan Kecamatan dan bahkan antara Dusun ke Dusun jadi, jika ada Hak – hak warga yg hilang bahkan ada warga yang tidak bisa ikut pencoblosan maka ini kemunduran demokrasi di kota Tangerang.
Menurut dia, sejauh ini hasil di lapangan sangat mengapresiasi kinerja dari pantarlih, meski masih di temukan ada beberapa rumah yang kami cek di lapangan yang belum ada stiker pantarlih padahal dirumah sebelahnya sudah tertempel.
” Kami mengapreasiasi kinerja pantarlih dilapangan yang telah bekerja maksimal meski kami masih menemukan di kelurahan pakojan kecamatan Pinang yang data dari PKD bahwa sudah 90% pencoklitannya, tapi ada beberapa rumah yang tidak tertempel stiker pantarlih meski rumah di sebelahnya sudah ditempel tanda sudah di coklik, nah ini kenapa dan ada apa! ” Tutup Faridal.