PHK Sepihak, Kuasa Hukum : CRI Enerbility a Dominion Company Diduga Mempekerjakan TKA Tidak Sesuai Peraturan

  • Bagikan

JAKARTA – Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories
International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing atau Ekspatriat yang diduga tidak sesuai peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku Di Indonesia

Mikhael Ardianto Pradana, S.H., M.H. dar JM Dirgantoro & Associates Law Firmi selalu kuasa hukum mengatakan bahwa Kliennya Tuan Sachin Venkatramana merupakan Warga Negara Asing Asal India, telah bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. (CRI Enerbility a Dominion Company) kurang lebih
selama 11 (sebelas) tahun

“Hal itu berdasarkan terbitnya Visa Tuan Sachin Venkatramana dari
Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International
S.r.l., tanpa adanya kontrak kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l..”ungkapnya melalui rilis yang diterima kantor berita dimensi news. (11/7/2024)

BACA JUGA :   Kapolri Kunjungi Kegiatan Vaksinasi di PT. Fajar Surya Wisesa Tbk

Mikhael Ardianto Pradana menambahkan, bahwa berdasarkan data yang ada pada kami, terdapat beberapa tenaga kerja asing
atau ekspatriat yang bekerja pada Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia
Chimneys and Refractories International S.r.l., tanpa didasari dengan kontrak kerja
atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Dan kami menduga Badan Usaha Tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing atau ekspatriat.” tegasnya

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa Klien kami menerima pemutusan hubungan kerja dari Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and Refractories International S.r.l. tanpa prosedur yang benar sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia terkhusus mengenai hak-hak yang sepatutnya diterima oleh Klien kami sebagai
pekerja.kata dia

BACA JUGA :   Pemkot Terus Upayakan Pencarian Korban Tenggelam, Pj Walikota : Hati-hati Beraktivititas di Sekitar Sungai

“Bahwa berdasarkan hal tersebut sudah sepatutnya Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia khususnya Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI
Jakarta menindak Badan Usaha Tetap Perwakilan Indonesia Chimneys and
Refractories International S.r.l., atau melakukan investigasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia gunatercipta nya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Badan Usaha atau Perseroan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau ekspatriat umunya dan khususnya agar terciptanya lapangan pekerjaan bagi Masyarakat Indonesia tanpa harus mempekerjakan tenaga kerja tenaga asing. “tutup Mikhel

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights