Sopir Pengangkut Sabu Senilai 30 Miliar Diamankan, Kini Terancam Sanksi Ini

  • Bagikan
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa dan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, saat Konferensi Pers ungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 30 Kg di Mapolresta Sidoarjo, Jumat, (16/08).

Sidoarjo – Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan seorang sopir yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkotika internasional. M Ihyak alias Iyek (44), warga Sampang yang berdomisili di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Surabaya, ditangkap saat mengangkut narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram atau senilai Rp 30 miliar, pada Senin, (22/07).

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, menjelaskan penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Penangkapan ini bermula dari tertangkapnya pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan narkoba pada 17 April 2024. Dari penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan barang bukti dua peti kayu berisi 30 kilogram sabu,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/08/2024).

BACA JUGA :   Pak Ihroji Warga Tidak Mampu Terbantu Dengan Program RTLH TMMD

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari China.

“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi terkait pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China,” imbuhnya.

Diketahui, Iyek sehari-hari bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap, ia sedang mengangkut sabu menggunakan mobil pick-up Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi L 9632 BS. Menurut keterangan tersangka, ia telah empat kali melakukan pengiriman sabu sebelumnya, dengan total pengiriman mencapai 60 kilogram.

“Tersangka mengaku sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak empat kali,” jelas Imam. Meskipun sempat berusaha melarikan diri saat penangkapan, Iyek akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.

Atas perbuatannya, M Ihyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

BACA JUGA :   Selama 222 Hari, 275.857 Personel Amankan Pemilu 2024 di Jatim

Kasus ini menambah panjang daftar pengungkapan jaringan narkoba internasional di Indonesia, yang menunjukkan bahwa negara masih menjadi target penyelundupan narkoba dari luar negeri. Pihak kepolisian pun terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights