PURWAKARTA – Beredarnya isyu tentang adanya dugaan Ijazah Paket Persamaan
milik salah seorang calon kontestan Kepala Daerah pada perhelatan Pilkada Purwakarta 2024 yang keabsahannya diragukan, membuat sorotan mata publik menuju institusi penyelenggara Pilkada
Terkait dengan persoalan tersebut sebagai Organisasi perkumpulan Komunitas masyarakat Pemerhati yang Peduli terhadap dunia Pendidikan (KP3) meminta penyelenggara Pilkada dalam hal ini KPU Purwakarta agar lebih teliti memeriksa berkas persyaratan dokumen Paslon Kepala Daerah
Ketua KP3 Purwakarta, Riyad Abdul Hanan.SH kepada DimensiNews.co.id Minggu (8/9/2024), mengatakan,
” Terlepas ada tidaknya indikasi dugaan Ijazah Persamaan Calon Kepala Daerah yang diragukan keabsahannya, yang jelas Penyelenggara Pilkada harus waspada dan berintregritas, karena jika terjadi pembiaran maka pihak pertama yang dituntut melakukan pembohongan adalah KPU, karena Saat ini mata publik mulai awas untuk mengulitinya,
penyelenggara Pilkada harus transparan dan akuntabel,” Kata Riyad
Riyad Abdul Hanan, yang juga salah seorang pengacara di Purwakarta, meminta KPU Purwakarta sebagai penyelenggara Pilkada harus meneliti dan memverifikasi berkas dokumen persyaratan calon dengan jujur dan tidak terseret pada objek yang akan dicurigai nantinya
Apabila KPU Purwakarta meloloskan calon yang dokumennya diragukan atau tidak valid, implikasinya dapat terkena delik atau tuntutan hukum, terutama jika terbukti ada pelanggaran terhadap aturan atau regulasi Pemilu.
Dan hal yang mungkin terjadi adalah :
tuntutan Administratif dimana Calon lain yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi, untuk menuntut pembatalan keputusan KPU terkait penetapan calon
Serta akan adanya tanggung jawab pidana Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang signifikan, Anggota KPU dapat dikenakan pasal pidana,terutama terkait pelanggaran Integritas dan Netralitas dalam proses Pemilu, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan KUHP
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi segala kemungkinan, KPU Purwakarta harus sangat berhati-hati dan jujur, dalam meneliti dan menelisik dokumen serta persyaratan calon.
Apabila terdapat keraguan terkait validitas dokumen calon, maka harus melakukan verifikasi menyeluruh. Untuk menghindari potensi masalah hukum, atau tuduhan pelanggaran di kemudian hari.
Proses ini mencakup memastikan keaslian dokumen, validitas rekam jejak. Serta kelayakan calon, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KPU juga harus transparan dalam proses seleksi dan penetapan calon. Sehingga setiap tahapan dapat diaudit dan dipertanggungjawabkan, jika ada pihak yang mengajukan keberatan.
Dengan langkah ini, KPU Purwakarta dapat menjaga kredibilitas dan integritas Pilkada, serta bisa menghindari potensi masalah yang akan timbul akibat dugaan pelanggaran administratif atau pidana, Pungkas Riyad.(AsBud)