Jakarta – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2024, Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memerangi praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat yang kemudian dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dan Kabareskrim Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada sebagai Wakil Ketua Harian.
Pada 1 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi daring yang dikendalikan oleh warga negara Cina dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda berhasil ditangkap oleh penyidik.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut mengoperasikan situs judi online bernama Slot8278 yang dikendalikan oleh seorang warga negara Cina berinisial QF, yang berperan sebagai Direktur Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, (8/10/2024).
Selain QF, enam tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA sebagai Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM sebagai Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF sebagai Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran. Tersangka lainnya adalah FH yang bertindak sebagai Manajemen Keuangan, RAP dan HG yang berperan sebagai Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran. Sementara itu, seorang tersangka dengan inisial IJ, yang juga WNI, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. “Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring,” katanya. Tidak hanya beroperasi di Indonesia, situs judi tersebut juga melayani pemain dari negara-negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Untuk mempermudah transaksi, sindikat ini memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.
“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” jelas Himawan.
Selama beroperasi sejak September 2022, perputaran uang dari situs judi ini diperkirakan mencapai Rp 685 miliar. Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 17 unit ponsel, 3 unit laptop, 1 unit iPad, 3 token bank, 1 unit token bank lainnya, serta uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar. Selain itu, polisi juga mengajukan pemblokiran terhadap lima rekening yang terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menekan angka perjudian daring yang meresahkan dan memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi salah satu prioritas untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari dampak negatif perjudian.