Wujudkan Kerja Sama Sesuai Regulasi, Pemkot Tangerang  Gandeng Kejari dalam FGD  Penyusunan Produk Hukum

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dan mitra usaha di Hotel Novotel, Kota Tangerang, Jum’at (25/10). 

Acara yang dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai kerangka regulasi dan mitigasi risiko dalam penyusunan produk hukum, dokumen kontrak kerja sama, serta Monitoring Evaluasi (Monev) atas pelaksanaan kerja sama.

Dalam kesempatannya, Dr. Nurdin, menyampaikan pentingnya pemahaman yang komprehensif atas substansi perjanjian, tata kelola, dan dampak yang mungkin timbul dalam kerja sama antara Perumda dengan mitra usaha. 

BACA JUGA :   Kapolres Bungo Menjadi Pil Penawar Bagi Anak Agar Tidak Takut Divaksin

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari Kota Tangerang, beserta jajaran yang telah menjadi narasumber dalam kegiatan ini, sehingga dapat memberikan pengetahuan berharga yang dapat mendukung tata kelola kerja sama yang baik dan sesuai dengan aturan,” ujar Dr. Nurdin.

Lebih lanjut, Alumnus UI ini, menjelaskan, Perumda Tirta Benteng, sebagai bagian dari Pemkot Tangerang, memiliki perjanjian kerja sama dengan sejumlah mitra usaha, terutama dalam pengelolaan air bersih. 

“Kegiatan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan mitra usaha dalam mencapai kerja sama yang efektif, berkelanjutan, dan sesuai regulasi, yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat Kota Tangerang,” harapnya.

BACA JUGA :   Kabel Jaringan Utilitas Semeraut Diputuskan Sudis Bina Marga Jakarta Barat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tangerang dan Perumda Tirta Benteng atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri sebagai pengacara negara dalam memberikan pemahaman terkait aspek hukum kerja sama. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan masukan-masukan penting dalam kegiatan ini, agar setiap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra usaha dapat berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi risiko,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Penulis: AbdulEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights