Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar selama tiga pekan terakhir. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/11).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud dukungan terhadap Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Polda Jatim berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” kata Kombes Pol Dirmanto.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, operasi tersebut berlangsung sejak 29 Oktober hingga 20 November 2024, melibatkan Satuan Tugas TPPO Polda Jatim dan jajaran Polres. Dari 41 tersangka yang diamankan, 26 di antaranya laki-laki dan 15 perempuan.
“Dari total 28 kasus, sebanyak 21 kasus berkaitan langsung dengan tindak pidana perdagangan orang dan pekerja migran Indonesia (PMI). Modusnya mencakup pengiriman pekerja migran ke luar negeri secara ilegal, seolah-olah melalui badan pelatihan kerja,” ujar Kombes Pol Farman.
Selain itu, tujuh kasus lainnya terkait eksploitasi seksual, termasuk perdagangan perempuan di bawah umur dan dewasa. “Untuk kasus ini, wilayah Blitar dan Kediri menjadi daerah yang cukup dominan. Mereka diperdagangkan melalui media sosial dengan harga yang disepakati,” jelas Kombes Farman.
Pengungkapan ini juga mengungkap adanya modus individu yang mengirimkan pekerja migran secara perseorangan ke luar negeri. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor, uang tunai, dan paspor.
“Kami akan terus memberantas TPPO di wilayah Jawa Timur. Ini menjadi langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia,” tutup Kombes Pol Farman.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan, terutama yang melibatkan pengiriman ke luar negeri tanpa prosedur resmi. [By]