Surabaya – Ditlantas Polda Jawa Timur menetapkan MAS (30), sopir bus pariwisata yang terlibat dalam kecelakaan maut di Batu, Malang sebagai tersangka. Bus bernomor polisi DK 7942 GB yang dikemudikannya terbukti tidak layak jalan.
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (8/1) malam tersebut membawa rombongan siswa SMK TI Global Badung, Bali. Akibat insiden itu, empat orang tewas, dua luka berat, dan enam lainnya mengalami luka ringan.
Polisi mengungkapkan bahwa bus milik PO Sakhindra Trans tersebut mengalami kerusakan pada sistem pengereman.
“Dari pemeriksaan awal oleh Dishub, ditemukan kampas rem kanan dan kiri serta tromol sudah rusak. Hal ini menyebabkan pengereman tidak maksimal,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (10/1).
Selain itu, bus tersebut juga melanggar administrasi. Hal itu memperkuat dugaan kelalaian meski sopir dan kernet bus negatif pada hasil tes urine mereka.
“STNK mati dan KIR kedaluwarsa. Meski hasil tes urine sopir dan kernet negatif, bukti-bukti ini memperkuat dugaan kelalaian,” tambahnya.
MAS, warga Mustikajaya, Bekasi, kini ditahan. Ia dijerat Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi terhadap pengemudi yang dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain hingga menyebabkan luka berat atau meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.
“MAS kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang mengemudikan kendaraan tidak layak jalan hingga menimbulkan korban jiwa,” tegasnya.