Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Pengumuman ini disampaikan pada Selasa (14/1/2025).
Penetapan Rudi sebagai tersangka melengkapi daftar nama sebelumnya, yakni tiga hakim lainnya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Berdasarkan penyelidikan, Rudi diduga menerima uang suap senilai 20.000 dolar Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan pertemuan antara Rudi Suparmono dan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur. Pertemuan itu difasilitasi oleh Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus.
“Lisa meminta Zarof untuk mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya guna memperoleh informasi tentang susunan majelis hakim yang akan menangani kasus kliennya,” ujar Harli, Kamis (9/1/2025).
Salah satu dokumen penting dalam penyelidikan ini adalah Penetapan Nomor 454/B/2024/PN Surabaya, yang diterbitkan pada 5 Maret 2024. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua PN Surabaya atas nama Rudi Suparmono.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan sejumlah pejabat peradilan dalam praktik suap untuk memengaruhi proses hukum. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Dengan penetapan tersangka baru ini, masyarakat berharap ada perbaikan signifikan dalam integritas lembaga peradilan di Indonesia. Kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum masih menjadi kebutuhan mendesak di Tanah Air.