Surabaya – Kasus pengeroyokan terhadap pengacara Tjetjep Muhammad Yasin, yang diduga dilakukan oleh debt collector Bank Nasional Indonesia (BNI) pada Senin, (13/1/2025) malam, menuai kecaman keras dari Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT). Insiden ini memicu reaksi tegas dari organisasi pengacara tersebut.
Ketua Umum PPJT, Syarifudin Rakib SH MH, mengungkapkan kekecewaannya dalam konferensi pers, Kamis (16/1/2025).
“Kami mengecam keras aksi premanisme ini. Korban adalah anggota kami. Kami mendukung penuh proses hukum dan berharap rekan-rekan terus mengawal kasus ini,” tegasnya.
Ketua Dewan Pendiri PPJT, Achmad Shodiq SH MH MKn, mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk tidak hanya memeriksa pelaku tetapi juga bank yang memberikan kuasa kepada debt collector tersebut.
“Bank harus bertanggung jawab sepenuhnya. Jangan hanya membebankan pada pelaku lapangan,” ujar Shodiq.
Shodiq juga meminta seluruh debt collector untuk berhenti bertindak anarkis.
“Negara kita negara hukum. Semua masalah, termasuk utang piutang, harus diselesaikan sesuai aturan, bukan dengan kekerasan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya memeriksa legalitas debt collector yang terlibat. Lebih lanjut, PPJT menolak penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran agar aksi premanisme tidak lagi terjadi,” tambah Shodiq.
Sementara itu, Sutomo SH MH meminta Kapolda Jatim dan Kabid Propam untuk memeriksa aparat yang diduga membiarkan insiden tersebut terjadi.
“Kami harap Kapolda bertindak tegas terhadap oknum yang lalai menjalankan tugasnya,” ujarnya.
PPJT menyerukan proses hukum yang adil dan transparan agar profesi advokat terlindungi dari aksi premanisme di masa depan.