Ungkap Skema Suap Rp 60 Miliar di PN Jakpus, Kejagung RI Tetapkan 3 Hakim Jadi Tersangka

  • Bagikan

Jakarta – Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Ketiganya adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, mengungkapkan para hakim tersebut diduga meminta uang senilai Rp 20 miliar untuk memutus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan vonis ontslag.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag,” kata Abdul Qohar, dikutip Senin (14/4).

Ia menjelaskan, permintaan itu dikalikan tiga hingga total mencapai Rp 60 miliar.

BACA JUGA :   Satgas TMMD 110 Kodim 0813 Bojonegoro Bantu Pengecatan Masjid

Kesepakatan bermula dari pertemuan antara advokat tersangka korporasi, Ariyanto (AR), dengan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG). Wahyu kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan dan menunjuk tiga hakim sebagai majelis yang menangani perkara.

Uang suap sebesar Rp 60 miliar dalam bentuk dolar AS diserahkan melalui Wahyu Gunawan kepada Muhammad Arif. Atas jasanya, Wahyu menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS.

“Jadi, Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” imbuh Qohar.

Setelah sidang ditetapkan, Muhammad Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif untuk menyerahkan uang senilai Rp 4,5 miliar.

BACA JUGA :   Penghujung Ramadhan, JOIN Bungo Gelar Buka Puasa dan Bagi Takjil 

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujar Abdul Qohar.

Beberapa waktu kemudian, Djuyamto kembali menerima uang sekitar Rp 18 miliar dalam bentuk dolar, yang lalu dibagi ke majelis: Rp 6 miliar untuk Djuyamto, Rp 5 miliar untuk Ali, dan Rp 4,5 miliar untuk Agam.

“Ketika hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus ontslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng telah diputus ontslag oleh majelis hakim,” kata Qohar.

Ketiga hakim dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA :   Pokja Daerah IKIP DKI Jakarta Tetapkan 10 Informan ahli IKIP 2024, Berikut Daftar Namanya

Dengan penetapan ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Empat tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (panitera PN Jakut), dua advokat bernama MS dan AR, serta Muhammad Arif Nuryanta yang kini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, namun terlibat saat masih menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights