Penyebar Isu Ijazah Palsu Jokowi Bakal Kena Tuntutan Hukum

  • Bagikan

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum mantam Presiden RI Joko Widodo menegaskan kembali bahwa isu mengenai ijazah palsu Presiden yang kembali beredar di media sosial adalah kabar bohong (hoaks) yang menyesatkan. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin (14/04), oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M., Rivai Kusumanegara, S.H., M.H., Prof. Dr. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., dan Andra Reinhard Pasaribu, S.H., M.H.

Dalam jumpa pers, Yakup Putra Hasibuan menyampaikan bahwa isu mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi sudah lama diklarifikasi secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menegaskan bahwa tudingan-tudingan tersebut sama sekali tidak berdasar.

BACA JUGA :   Dua Kawanan Curanmor Bak Ayam Sayur Usai Diringkus Polsek Cengkareng

“Ijazah Pak Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak Universitas Gadjah Mada. Tudingan-tudingan yang beredar sangat menyesatkan dan tidak memiliki dasar hukum apa pun,” tegas Yakup.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ijazah tersebut telah digunakan secara sah dalam berbagai proses pemilu—mulai dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden Republik Indonesia—dan tidak pernah menimbulkan permasalahan hukum.

“Ijazah tersebut telah diverifikasi oleh KPU dan telah diuji di pengadilan sebanyak tiga kali. Semua gugatan yang diajukan terkait hal ini ditolak. Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Rivai Kusumanegara menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuka atau menunjukkan ijazah asli Presiden kepada publik, kecuali atas permintaan resmi dari institusi hukum.

BACA JUGA :   Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Tanpa Kepala

“Untuk menjaga privasi dan menghindari potensi penyalahgunaan, kami tidak akan menunjukkan ijazah asli kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan,” ujar Rivai.

Senada, Prof. Dr. Firmanto Laksana mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi hoaks yang terus diputar ulang. Ia mengingatkan bahwa semua tudingan tersebut telah dijawab melalui proses hukum dan klarifikasi resmi dari berbagai lembaga.

“Publik harus cerdas dalam menyikapi isu-isu seperti ini. Jangan terus menyebarkan informasi yang sudah terbukti tidak benar. Klarifikasi telah diberikan oleh UGM, KPU, dan pengadilan,” tegasnya.

Tim hukum juga membuka ruang komunikasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang ingin mengonfirmasi secara langsung mengenai isu tersebut. Mereka dipersilakan untuk menghubungi atau datang langsung ke kantor tim hukum yang beralamat di Komplek Duta Merlin Blok B No. 30, Jakarta Pusat.

BACA JUGA :   Warga CNG Kedapatan Memiliki Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Sarolangun

“Jika masih ada yang ingin bertanya atau mengklarifikasi, silakan hubungi kami langsung. Kami akan melayani dengan terbuka,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

Sebagai penutup konferensi pers, Yakup Putra Hasibuan mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, penyelesaian setiap polemik harus melalui jalur hukum, bukan melalui penyebaran informasi yang tidak akurat di ruang publik.

“Kami tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terus menyebarkan isu ini. Semua sudah jelas secara fakta dan hukum. Cukup sudah fitnah ini beredar,” tutup Yakup.

Penulis: Danang
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights