1.904 Pengendara Ditilang Pada Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap

  • Bagikan
Salah satu titik perluasan ganjil genap. ist

DimensiNews.co.id JAKARTA-Sebanyak 1.904 pengendara terjaring dalam penerapan perluasan Ganjil Genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta, Senin (9/9/2019) kemarin. Pelanggar terbanyak berada di wilayah Jakarta Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/9/2019).

Menurut Nasir, jumlah tersebut akumulasi dari dua shift penerapan sistem ganjil genap pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.

“Sebanyak 941 kendaraan yang ditilang pagi, dan di sore hingga malam hari, tercatat ada 963 pengendara. Mereka disanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” ujarnya.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo dan jajaran Sudinhub Jakbar di TL Tomang Raya

Sementara di tempat berbeda, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo berharap agar para pelanggar bisa sadar bahwa kebijakan ini bisa bermanfaat bagi orang banyak.

BACA JUGA :   Sudinhub Jakbar Gelar Operasi Lintas Jaya, 10 Kendaraan Ditindak

“Saya berharap bahwa para pelanggar ini ke depan lebih memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta merupakan kebijakan kolektif kolegial. Tujuannya buat seluruh warga, tidak hanya Jakarta, tapi Jabodetabek, bahkan (warga) Indonesia yang beraktivitas di Jakarta,” jelasnya saat memantau Gage di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Untuk kawasan Jakarta Utara, sedikitnya 389 pelanggar yang ditilang. Rinciannya, 251 pelanggar ditilang di pagi hari dan 153 pelanggar ditilang di malam hari.

Pelanggar terbanyak berada di kawasan Jakarta Barat dengan jumlah 395 pengendara, yakni 153 pelanggar ditilang pagi hari dan 242 pelanggar ditilang pada shift kedua.(DN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights