Suami Pergoki Istri Dengan PIL nya, Celurit Bicara !

  • Bagikan
Korban AA (36) diduga PIL (Pria Idaman Lain) dari EFD (45) saat ditemukan bersimbah darah di kamar mandi rumah kosnya yang menjadi tempat kejadian perkara. Selasa, (22/04).

BANGKALAN – Kasus pembunuhan tragis terjadi di rumah indekos kawasan Perumahan Griya Anugerah, Desa Martajasah, Kelurahan Mlajah, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Selasa (22/4/2025). Seorang pria ditemukan tewas dengan luka bacok di sekujur tubuhnya, dan satu korban perempuan dengan kondisi kritis.

Korban pria diketahui berinisial AA (36), warga Desa Ketetang, Kecamatan Kwanyar. Sementara korban perempuan adalah EFD (45), yang juga warga Desa Ketetang. Keduanya diduga memiliki hubungan spesial.

Polisi menduga EFD adalah istri sah dari AR (44), yang tak lain adalah pelaku pembunuhan. Hal ini terungkap setelah polisi menemukan KTP milik EFD dan AR di lokasi kejadian. Hanya berselang satu jam dari peristiwa berdarah itu, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap AR di sekitar Mlajah.

BACA JUGA :   Tekab Satreskrim Polres Tanjung Tangkap 3 Orang Tersangka Penganiayaan

“Korban perempuan tinggal di kos bersama pria lain, AA, namun mendaftarkan kos tersebut dengan akta nikah dirinya bersama AR. Ini yang memicu kemarahan pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H.

Menurut Hafid, AR mengaku nekat menghabisi nyawa istrinya karena cemburu. EFD sempat dinyatakan kritis saat dibawa ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia.

“Pelaku membacok kedua korban berulang kali hingga tewas. Luka bacok ditemukan di kepala, perut, dan tangan korban,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, AR menyatakan sudah menjalani rumah tangga selama 25 tahun bersama EFD.dan telah dikaruniai dua anak

“Setahun terakhir, sikap istri saya berubah, tapi saya belum punya bukti. Saya tidak menyangka dia semudah itu berpaling,” kata AR kepada polisi.

BACA JUGA :   Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Siswi di Angkot, Ternyata ODGJ

Polisi menyita sebilah celurit yang digunakan dalam pembunuhan tersebut. AR kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights