DimensiNews.co.id, KOTA DEPOK – Pemerintah Kota Depok, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, pada
Tahun 2019 Tahap Pertama, mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk sejumlah 70 sekolah di Depok. Dana tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), guna merenovasi atau melakukan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).
“Jadi dengan sejumlah 70 sekolah di Depok tersebut dirincikan, sebanyak 50 SD diberikan senilai Rp 19 miliar. Selanjutnya sebanyak 20 SMP diberikan senilai Rp 11 miliar,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Depok, Sutarno, Senin (9/9/2019), di kantornya.
Menurutnya, bahwa dengan pembagian DAK terbagi dalam tiga termin. Tahap pertama sebanyak 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan terakhir 30 persen.
“Artinya, dengan termin pertama, sudah kita transfer pada seluruh sekolah penerima DAK 2019. Bahkan saat ini mereka dalam tahap pelaksanaan pembangunannya,” tutur Sutarno.
Sutarno menambahkan, bahwa pelaksanaan pembangunan sendiri murni dikelola dari sekolah, artinya di bawah tanggung jawab Panitia Pembangunan Sekolah (P2S). Di dalamnya, ada kepala sekolah dan komite sekolah. Sedangkan untuk mendapatkan dana di termin kedua, pihak sekolah harus mengajukan laporan pertanggung jawaban terlebih dahulu.
“Untuk itu, mudah-mudahan pada akhir Desember rencana pembangunan atau RKB sudah rampung di semua satuan pendidikan se-Kota Depok,” imbuhnya. (Faldis)