Puluhan Tahun Berharap Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, PT Indoasia Thrivetama Diduga PHP Ratusan Karyawan

  • Bagikan
PT Indoasia Thrivetama di Jalan Semanan II No. 2 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat

DimensiNews.co.id, JAKARTA – Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sangat jelas bahwa perusahaan wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan karyawan.

Namun berbeda denga nasib ratusan karyawan PT Indoasia Thrivetama yang berlokasi di Jalan Semanan II No. 2 Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sampai dengan saat ini mereka belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan walau mereka (karyawan) sudah ada yang bekerja puluhan tahun.

Dari pengakuan salah satu karyawan yang tidaak bersedia disebutkan namanya kepada DimensiNews.co.id mengatakan, bahwa ada seratus orang lebih yang bekerja di perusahaan tersebut belum mendapatkan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :   Tembus 1000 orang Perhari! Antusiasme Masyarakat NTB Untuk Divaksin Meningkat

“Ada kurang lebih seratus orang karyawan di bagian produksi yang sama sekali belum didaftarkan BPJS, padahal kerja kami sangat rentan dengan kecelakaan kerja,” katanya Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, karyawan sudah beberapa kali mempertanyakan terkait keikutsertaan jaminan sosial BPJS, akan tetapi perusahaan hanya memberikan janji-janji yang hingga saat ini belum dipenuhi.

“Kami sudah berulangkali protes dan mempertanyakan hal itu, tetapi perusahaan selalu mengatakan kalau sedang diproses. Padahal sudah hampir setahun lalu kita mengumpulkan foto copy KTP dan KK yang katanya mau diurus, tapi sampai sekarang belum ada kabar juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar karyawan di perusahaan itu rata-rata sudah bekerja puluhan tahun, bahkan sudah ada yang berusia lanjut. Namun karena perusahaan tidak memberikan pesangon, karyawan tersebut hingga saat ini enggan mengundurkan diri dan tetap bertahan bekerja di perusahaan.

BACA JUGA :   LKPI Sayangkan Para Caleg Manfaatkan Program Bansos

Menyikapi hal tersebut, DimensiNews.co.id melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Taman Palem, Jakarta Barat untuk mengecek kebenaran bahwa PT Indoasia Thrivetama sudah terdaftar atau belum.

Namun menurut Hasan Basri selaku Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Taman Palem menyatakan bahwa PT Indoasia Thrivetama belum terdaftar sebagai perusahaan yang menjadi keikutsertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya.

“Setelah kita cek perusahaan yang Abang tanyakan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, coba nanti kami akan kirimkan surat kepada perusahaan itu,” ujar Hasan Basri, Rabu (11/09).

Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jakarta Barat, Muhammad Ya’la saat dihubungi DimensiNews.co.id melalui selulernya Rabu (11/09) mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui hal itu. Menurutnya, informasi ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan kroscek ke perusahaan itu (PT Indoasia Thrivetama).

“Kami belum mengetahui hal itu. Informasi ini akan kita tindaklanjuti. Nanti kita kroscek perusahaan itu,” tukasnya. (rn/hp)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights