Satreskrim Polres Jakbar Tembak Dua Pemalak yang Videonya Viral

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Jajaran Polres Metro Jakarta Barat bertindak cepat setelah adanya video viral “Pak Ogah” yang melakukan pemalakan di putaran  depan Ruko Grand Mention, Pesing Garden, Kebon Jeruk. Dua pelaku ditembak pada bagian kaki setelah melawan saat ditangkap.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, video itu viral pada 5 September 2019. Pelaku awalnya mendatangi korban yang berada di dalam mobil, meminta uang dengan ancaman.

Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota opsnal Kriminal umum Subnit Jatanras melakukan penyelidikan serta observasi.

“Kita tangkap dua orang tersangka yakni JAF (39) dan A alias F (39) di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grand Mantion, Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Senin 9 September 2019,” ujarnya, Rabu (11/9/2019).

BACA JUGA :   Gubernur Anies Baswedan Tinjau #SerbuanVaksinasi di Hall C1 JIExpo Kemayoran

Pada saat akan ditangkap, kedua pelaku berusaha mencoba melawan petugas, hingga akhirnya dapat dilumpuhkan dengan memberikan tindakan tegas dan terukur. “Kedua pelaku merupakan residivis dalam Kasus Narkoba dimana pelaku baru saja selesai menjalani proses hukumannya,”ucapnya.

Sementara Kasubnit Jatanras Ipda R. George menjelaskan, peran kedua tersangka ini melakukan pemalakan dengan berbagi tugas. JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban, kalau korban tidak memberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan.

“Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain,” katanya.

Barang bukti yang diamankan satu baju dan celana yang dipakai oleh salah satu pelaku pada saat melakukan tindak pidana pemerasan,  uang sejumlah  Rp 67.500, dompet coklat bersama identitas salah satu pelaku, serta rekaman video yang disebarkan melalui Instagram.

BACA JUGA :   Ini Alasannya Taufik Tak Mencalonkan Diri Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Indramayu

“Kepada kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP,” tandasnya.(HL)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights