Dimensi News.d.com Tulang Bawang Lampung Jum’at 13 Sebtember 2019 Polsek Dente Teladas telah berhasil mengungkap kasus curat (pencurian dengan pemberatan) warung yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban Sri Painem (75), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas.
“Laporannya tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 112 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 31 Agustus 2019, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 1,2 Juta dan rokok berbagai merk yang semuanya mencapai total senilai Rp. 12 Juta,” ujar AKP Rohmadi.
Korban baru menyadari kalau warung miliknya di bobol saat Muinem (50), berprofesi wiraswasta, yang merupakan anak kandung korban menghubungi via telephone, hari Sabtu (31/08/2019), sekira pukul 05.00 WIB, saat korban sedang berbelanja di pasar.
Menurut pengakuan korban Sri Painem (75), selama saya mendirikan usaha ini baru saat ini saya mengalami musibah yang sebelumnya tidak pernah saya alami saya meminta kepada aparatur kampung agar bisa di aktifkan kembali untuk siskamling dan untuk petugas kepolisian saya meminta agar pelaku bisa di hukum denga ketentuan undang-undang yang berlaku, agar para pelaku atau yang ada niat buat kejahatan bisa berfikir dua kali.
Berbekal laporan dari korban, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya Kamis (12/09/2019), sekira pukul 01.00 WIB, di Dusun 2, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti hasil curian dan satu buah linggis sebagai alat buat memperlancar aksinya.
“Adapun identitas dari pelaku yaitu berinisial PI (31), berprofesi wiraswasta, warga Jalintim (jalan lintas timur), Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita BB (barang bukti) berupa 25 bungkus rokok dunhill hitam, 10 bungkus rokok apache filter, 25 bungkus rokok surya pro, 64 bungkus rokok apache kretek, 12 bungkus rokok sampoerna mild, 20 bungkus rokok gudang garam surya, 30 bungkus rokok magnum mild, 20 bungkus rokok hits mild 10 bungkus rokok class mild dan satu buah linggis kecil.
Pengakuan pelaku saat saya mintai keterangan pelaku mengatakan”, Saya melakukan ini karna kebutuhan saya yang semakin besar dari kebutuhan sehari-hari dan anak saya yang masih duduk di bangku SMP dan SD saya dengan sangat terpaksa melakukan perbuatan ini walaupun saya tauk perbuatan saya ini sangat merugikan orang lain,dan saya meminta maaf kepada korban,dan saya menyesalli atas perbuatan yang sudah saya lakukan,ujar PI.
Penyesallan pasti ada di belakang dan untuk amempertanggung jawabkan perbuatan nya kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Teguh)