Lakukan Aksi di Weda, Begini Tuntutan Massa Aksi

  • Bagikan

 

DimensiNews.co.idHALMAHERA TENGAH.

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Untuk Masyarakat Pesisir dan Pulau Halmahera yang terdiri dari Samurai, Gempar, Sekolah Critis, LMND Kota Ternate, Gema – HPMT dan Pusmat, Senin (04/12/2017) sekira pukul 08.00 WIT melakukan aksi di sejumlah tempat di kota Weda, diantaranya Kantor Dinas Pariwisata, DPRD dan Kantor Bupati Halteng.

Aksi itu dilakukan dalam rangka menolak dua destinasi yang ditetapkan di pulau Liwo dan Sayafi sebagai lokasi pariwisata, yang ditetapkan tanggal 02 Agustus 2017 dengan dalih Ekowisata dan Bahari Nomor : 556/KEP/207.2017.

Bertindak selaku Koorlap Aslan Hi Gadzal, sementara Orator aksi Fauji Yusuf, Munawar Syah, Masdar, Jasri, Jaid, Darmin dan Sdr. Noval. Penyampaian orasi itu meminta agar Pemda Halteng segera mengembalikan kedaulatan rakyat yang telah dirampas dan dijarah oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Karena dalam pembangunan ekonomi rakyat, pemerintah seharusnya mampu melihat aktivitas masyarakat sebagai suatu potensi, dimana daerah Halteng adalah potensi penghasil cengkeh, pala, kelapa sebagai komoditi utama dan telah menjadi sumber hidup bagi masyarakat Halteng.

BACA JUGA :   Simpan 20 Kilogram Sabu, ASN Ini Ditangkap BNN

Untuk itu pemerintah harus lebih bijak lagi dalam menerapkan konsep pembangunan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik wilayah dengan mengedepankan aspek secara sosiologi, antropologi maupun ekologi. “Kami atas nama aspirasi masyarakat Patani Utara kami menolak Liwo dan Sayafi dijadikan Ekowisata sekaligus mendesak kepada Pemda Halteng untuk mencabut SK tersebut,” pintah massa aksi.

Selain itu, massa aksi juga menuding bahwa Pemda Halteng telah bekerjasama dengan pihak investor asing untuk menanam saham, dimana nantinya membatasi ruang gerak rakyat Patani Utara, seperti halnya dulu di wilayah Morotai. Dimana Pemerintah Morotai bekerjasama dengan PT Jababeka merampas tanah masyarakat serta di Pulau Widi Kabupaten Halmahera Selatan yang sebenarnya merampas ruang hidup masyarakat Patani Utara dari Desa Bilifitu sampai Desa Pantura Jaya.

BACA JUGA :   Arief: UMKM Salah Satu Pejuang Ekonomi di Kota Tangerang

Pantauan awak media sekira pukul 09.45 WIT massa mengawali aksi dengan orasi mengelilingi kota Weda sambil berjalan kaki membawa 2 buah spanduk bertulisan “Jangan!!! Rampas Pulau Sayafi dan Pulau Liwo, DPRD jangan tidur, masyarakat dan mahasiswa tolak pariwisata, cabut SK penetapan pariwisata dan pariwisata bukan solusi, kembalikan kedaulatan rakyat” sekaligus 1 buah Bendera Merah-Putih, dan masing-masing bendera organisasi, serta 1 unit mobil pick-up dilengkapi pengeras suara (sound sistem). Dan selanjutnya massa aksi menuju kantor Dinas Pariwisata tepatnya di kilo meter 3 (tiga) Desa Fidi Jaya Kecamatan Weda.

Sementara Kadis Pariwisata Syarif Nurdin dalam penyampaianya mengatakan bahwa, SK yang dikeluarkan kemarin itu tentang penetapan daerah destinasi pariwisata di Halteng, baru penetapan bukan memberikan ijin, serta menjelaskan kalau kita mengharapkan pariwisata untuk mengelola pariwisata akan tutup sehingga dibuatlah penetapan destinasi melalui SK Bupati, Kemudian di dalam SK Bupati ada 13 Destinasi yang ditetapkan. “Perlu diketahui bahwa Bupati terpilih menganggarkan di tahun 2018 dana untuk Dinas Pariwisata pengembangan destinasi wisata sebesar 8,3 Miliar dan ini baru terjadi di pemerintahan berikut, dimana pemerintahan sebelumnya tidak pernah mengganggarkan sebesar itu. Ia juga berharap kepada massa aksi bahwa mengenai tututan massa aksi butuh kajian tentang destinasi wisata yang ada bahwa rencana pembuatan tidak melakukan pengrusakan alam justru ini akan melindungi alam. Karena dalam regulasi saya (Kadis) tidak punya hak untuk mencabut SK tersebut, silahkan kalian (massa aksi) menuntut kepada DPRD dan Bupati karena saya tidak punya kewenangan,” jelasnya. (Ode)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights