DimensiNews.co.id, BATU – Jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Jawa Timur, berhasil mengamankan satu dari dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dimana, salah satu rumah yang dicuri barang antiknya adalah keluarga mendiang aktivis HAM Munir.
Kapolres Batu, AKBP Budi Hermanto, didampingi Polsek Batu, AKP Mohammad Lutfi, dan Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono SIK, mengatakan dari hasil penyelidikan oleh Polsek dan jajaran Reskrim Polres Batu, sehingga melakukan penangkapan terhadap satu tersangka, dan satu orang lagi DPO.
“Kejadian itu berawal dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yaitu 23 Agustus 2019 di Jalan Diponegoro (rumah keluarga Munir,red), 1 September 2019 di Jalan Mawar, 2 September 2019 di Jalan Panglima Sudirman, lokasi semua di Kota Batu,” terang dia, Senin (16/9/2019) siang, saat gelar perkara di Mapolres Batu.
Sementara, satu tersangka yang berhasil diamankan tersebut, lanjut Kapolres, atas nama Hs (40) warga Kelurahan Sisir, Kota Batu, ditangkap di rumahnya, Minggu (8/9/2019).
Di tempat yang sama, Kaplsek Batu, AKP Mohammad Lutfi, menjelaskan bahwa awal penangkapan tersangka itu, melalui jalur kolektor barang antik.
“Karena ini barang antik, jalur investigasi kami ke kolektor, nah, dari kolektor itu kami dapatkan titik terang. Sehingga, kami cari dari hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka,” urainya.

Dari barang yang dicuri, menurut dia, ditaruh di tempat tersangka, dan akan ditawarkan kepada orang lain dan sebagian sudah terjual. Sedangkan, penjualannya dilakukan di sekitar Kota Batu.
Dalam aksi pencurian itu, tersangka berhasil menggasak delapan jenis barang berupa mebeler kuno, diantaranya TKP 1 mendapatkan satu jenis barang, TKP 2 tiga jenis berang, dan TKP 3 empat jenis barang.
“Proses penjualannya ada di wilayah Kota Batu yang saat ini masuk penyidikan, dan salah satu rumah korban yang dicuri adalah salah satu keluarga aktivis HAM Munir,” ujar Lutfi. (Put)