Begini Cara Pelaku Beraksi di Rumah Keluarga Aktivis Munir

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono SIK.

DimensiNews.co.id, BATU – Satu dari dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diringkus Jajaran Polres Batu, Polsek Batu, Jawa Timur. Dimana, salah satu rumah yang dicuri barang antiknya adalah keluarga mendiang aktivis HAM Munir.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono SIK, menjelaskan bahwa tersangka sebenarnya mengintai dengan adanya rumah kosong diduga tersimpan barang antik

“Kami menghimbau, bagi pemilik rumah kosong supaya dijaga ketat keamanannya,” tegas Hendro.

Saat dikonfirmasi, tersangka HS, mengakui bahwa tindakan yang dilakukan ini merupakan baru pertama kali. “Ada salah satu teman yang datang ke rumah saya, dan mengajak pada malam hari. Lalu, malamnya langsung melakukan pencurian,” jelas Hendro, Senin (16/9/2019) siang, saat gelar perkara di Mapolres Batu.

BACA JUGA :   Khairun A Roni: Acara FAJI di Lapangan Rumdis Tidak Ada Kaitan dengan HAMAS-APRI

Kronologis pencuriannya, lanjut HS, saya masuk ke dalam rumah korban dengan cara melompat pagar rumah yang menjadi sasaran pencurian. Kemudian, mobil pick up yang sudah disiapkan dimasukkan untuk mengangkat barang.

“Saya masuk rumah lewat pintu depan dengan menggunakan kunci yang sudah tersimpan di atas pintu,” ungkap HS.
Sedangkan, disoal terkait teman yang mengajaknya, HS menegaskan, bahwa teman yang mengajaknya berisial CH, yang saat ini tengah melarikan diri. Dan, hasil penjualan barang curian itu, imbuh dia, sebesar Rp 9.250.000,-.
“Sebagian uang hasil penjualan dibawa kabur CH,” akunya.

BACA JUGA : Pencuri Rumah Keluarga Mendiang Aktivis Munir Dibekuk Polres Batu

Seperti diketahui, selain satu tersangka yang berhasil diamankan, sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah R4 (Roda Empat ) jenis Pick up warna putih bernopol N  8689 KH, uang hasil penjualan Rp 4 juta, dan mebeler kuno hasil pencurian.

BACA JUGA :   Cegah Penularan Penyakit Difteri Kasudin Kesehatan Jakarta Barat Gencar Lakukan Sosialisai ORI

Dari hasil perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. (Put)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights