DimensiNews.co.id – TIDORE KEPULAUAN.
Terkait temuan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) palsu oleh Dukcapil kemudian tidak melaporkan ke pihak Kepolisian, menurut Kasat Reskrim Polres Tidore AKP Naim Ishak merupakan miskomunikasi dari pihak Dukcapil dan Polres Tidore.
“Ini hanya miskomunikasi, padahal waktu itu Kadis Dukcapil pernah menyampaikan itu ke Polisi. Namun hanya sebatas penyampaian biasa kepada salah satu anggota kami, dan tidak ada laporan resmi. Seingat saya waktu itu dibilang sama Ibu Kadis bahwa ada KTP palsu di Halmahera, begitu saja,” kata Kasat Reskrim saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/12/2017) pagi.
Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran KTP-el Palsu, Dukcapil Tidore Bakal Dipanggil Polisi
Olehnya itu, Kasat mengatakan, hal-hal semacam ini kedepannya harus diseriusi agar tidak berdampak luas ke masyarakat.
Sementara ditanya soal adanya tersangka lain dalam pembuatan KTP-el palsu, Kasat menyampaikan, sejauh ini baru tersangka tunggal. “Kita masih terus kembangkan yang pasti sejauh ini yang bersangkutan adalah tersangka tunggal, kaitannya dengan temuan KTP palsu oleh Dukcapil itu tersangkanya sama dengan yang ditangkap Polisi,” beber Naim.
Namun demikian, dirinya bersyukur sebab adanya laporan masyarakat sehingga pelaku pembuat KTP-el palsu dapat ditangkap oleh pihak Kepolisian. “Torang (kami-red) hawatir bilamana kasus kemarin tidak dibongkar maka bisa jadi masalah besar saat pemungutan suara di 2018 nanti. Kita bersyukur adanya laporan masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan di TKP,” tutur Kasat. (SS)