Biar Makin Tahu, Begini Prosedur Pembuatan KTP-el

  • Bagikan

DimensiNews.co.idTIDORE KEPULAUAN.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan meminta masyarakat memahami prosedur pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Hal ini disampaikan Sunarya, di ruang kerjanya Rabu (6/12/2017) terkait banyaknya keluhan masyarakat yang menganggap pembuatan KTP-el di Disdukcapil terlalu lambat.

Masih ada sejumlah warga yang belum memahami prosedur yang benar mengenai pembuatan KTP-el. Ada juga yang memahami setelah perekaman data maka KTP-nya langsung selesai. Sunarya menyebutkan setidaknya ada lima tahapan yang harus dilewati oleh pemohon KTP-El setelah melengkapi persyaratan administrasi pembuatan KTP.

Ke lima tahapan proses tersebut kata Sunarya antara lain; Pertama, proses perekaman. Penduduk yang berusia 17 tahun atau pernah menikah yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dilakukan perekaman KTP-el dengan syarat masih Unregistered artinya NIK masih kosong dari data perekaman. Jadi SOP (standard operasional prosedur) kami di sini cuma merekam sidik jari, mengambil iris mata, tanda tangan, dan sebagainya. Data itu dikirim ke pemerintah pusat,” jelasnya.

BACA JUGA :   Semangat Tanpa Batas, Cara IndiHome Ajak Sebarkan Semangat Positif

Kedua, Pengiriman Data. Dalam tahap ini data yang telah direkam akan melalui beberapa tahapan pengiriman yang disebut dengan istilah “Sent For_Enrolment” (SFE) yaitu hasil perekaman data dikirim ke data Center Pusat (Data Kemendagri). Dalam proses ini kecepatan pengiriman sangat tergantung kelancaran jalur Server Kabupaten/Kota ke Server Pusat. Apabila data telah masuk maka status berubah dari SFE menjadi Received_At Central.

Ketiga, Proses Pengecekan Data. Setelah data perekaman masuk ke Data Center Pusat, maka proses selanjutnya ada beberapa kemungkinan yaitu “Enroll _Failure_At_Central” apabila ferivikasi tidak lengkap atau gagal. “Search_Failure_At_Central” apabila data gagal di Data Center, dan “Packet_Entry” apabila paket data dikirim ulang. Namun apabila data lengkap mapa statusnya menjadi Sent_For_Dedup atau dikirim untuk penunggalan data.

Keempat, Proses Penunggalan Data. Dalam proses ini ada tiga sub tahapan antara lain Duplicate Record dalam sub tahapan ini data diferivikasi dan dicrosschek secara keseluruhan dengan data yang ada di Data Center dengan melakukan One To One Verification. Adjudicate Record, kondisi data hasil perekaman sedang diverifikasi karena ada kemiripan dengan data kependudukan lain. Dan Request Validation yaitu Verifikasi dari Kabupaten/Kota Setelah ketiga Sub Tahapan terlewati dan tidak ada masalah maka masuk pada proses pencetakan.

BACA JUGA :   Adakan Pelatihan, Pemkot Harapkan Budidaya dapat Berkolaborasi Dengan Promosi Digital

Kelima, Proses Pencetakan KTP-el. Setelah sukses melewati seluruh tahapan diatas, maka KTP-el masuk pada tahapan sudah siap dicetak.

Proses yang sangat panjang ini oleh pemerintah pusat dimaksudkan agar tidak ada KTP-el ganda. “Nah di pusat dilakukkan verifikasi, unggalan sidik jarinya, jadi tidak ada KTP ganda yang terbit. Setelah itu baru datanya dikirim ke Disdukcapil. Jadi tidak ada yang tebang pilih, kami berdasarkan dengan prosedur yang ditetapkan dari pusat,” tegas Sunarya.

Sunarya juga menjelaskan bahwa untuk sementara ini, di Pusat Data (Data Center) Pemerintah Pusat masih ada kendala tekhnis sehingga dalam proses Penunggalan Data masih mengalami keterlambatan. Karena data yang masuk bukan hanya dari Kota Tidore Kepulauan namun data seluruh Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sehingga proses paling lama terjadi pada tahapan Penunggalan Data. Karena harus diujicoba/crosscheck dengan data seluruh Indonesia yang masuk untuk memastikan tidak ada data dobel. Bahkan proses ini harus menunggu hingga berbulan-bulan.

BACA JUGA :   Kapolres Ternate Jadi Pembina Upacara Bendera di SMKN 1 Kota Ternate

Sunarya mengatakan bahwa keterlambatan ini sudah berlangsung sejak Bulan September 2016 silam, oleh karena itu mudah-mudahan ditahun 2018 mendatang seluruh kendala yang ada di Data Center Pemerintah Pusat dapat diatasi sehingga pembuatan KTP-el bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit. Harapnya

Sunarya menyebutkan, semua urusan pembuatan KTP gratis. “Jadi KTP yang dikeluarkan itu semua gratis, tidak ada dipungut biaya sepeserpun. Itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Perda Kota Tidore kepulauan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,” pungkasnya. (Humas)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights