DimensiNews.co.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam diduga terima dana sebesar Rp 26,5 miliar.
“Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” ujarAlexander Marwata, Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019)
Miftahul merupakan asisten pribadi Menpora. Miftahul sudah lebih dulu ditahan KPK pada awal September.
Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat lima tersangka, yaitu Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.
Ending dan Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan Tipikor. Hukuman Ending penjara 2 tahun 8 bulan, sementara Johnny 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan Mulyana sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(Jie)